Jejak 3 Kasus Pemerkosa Anak di Aceh Diungkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap 3 pelaku diduga pemerkosa. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda, namun punya benang merah yang sama, yakni pemerkosa anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, mengatakan kasus pertama yang diungkap polisi adalah pemerkosaan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Pelaku berinisial MN (44) memperkosa korban yang masih berumur 15 tahun sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, korban yang tengah tidur di ruang tamu rumah pelaku, tak bisa melawan karena berada di bawah ancaman MN.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Aksi bejat MN itu kepergok istrinya sendiri. Dia kemudian kabur. Korban yang ditanya istri pelaku, mengaku telah diperkosa MN berulang kali," kata Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10) kemarin.
Kasus kedua, tutur Aufa, dilakukan seorang pemuda warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, berinisial SS (22).
Pelaku memperkosa anak berumur 16 tahun pada awal Oktober 2021. Korban mulanya diajak pelaku jalan-jalan di seputaran Kota Langsa.
"Kemudian menjelang malam, korban dibawa ke salah satu gubuk dalam perkebunan sawit di Desa Pondok Kemuning. Di sana korban diperkosa pelaku," ujarnya.
Kasus ketiga menimpa anak umur 11 tahun yang dilakukan pria berinisial RA (44), warga Desa Desa Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro.
RA memperkosa korban usai pulang mengaji, pada Minggu (22/8) lalu di rumah korban. Korban lalu dirayu RA dengan makanan yang telah disiapkannya.
"Korban sempat menolak, namun terus dipaksa sehingga korban pun memakan dan minum pemberian tersangka. Sesaat kemudian, korban merasakan ngantuk dan tubuhnya menjadi lemas, dia masuk ke dalam kamarnya untuk tidur," beber Iptu Krisna Nanda Aufa.
"Tengah malam, korban terbangun dan menyadari posisi tubuhnya dalam keadaan terlentang serta celana sudah terbuka selutut. Saat itu korban juga melihat tersangka sedang membuka resleting celananya," lanjutnya.
Para pelaku pemerkosa tersebut berhasil ditangkap polisi di lokasi dan waktu berbeda. Mereka kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langsa.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca Selengkapnya