Jejak Politik Syahganda Nainggolan, Petinggi KAMI yang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Syahganda Nainggolan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh beberapa hari lalu.
Dia diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sekitar pukul 04.00 WIB, di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa 13 Oktober 2020. Syahganda disangkakan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama ditangkap atas nama SG (Syahganda) ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (13/10) kemarin.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Sebelum bergabung bersama KAMI, Pria kelahiran Medan, 27 November 1965 tersebut tercatat pernah mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1984-1989.
Tetapi, Syahganda di dropout karena aktivitas politiknya menentang pemerintahan Orde Baru. Dia akhirnya menyelasikan jenjang S1-nya di Universitas swasta. Kemudian kembali mengambil pendidikan S2 Progam Studi Pembangunan di ITB dan selesai di tahun 2005.
Lalu, ia meraih gelar doktor bidang perburuhan pada 2015 dari FISIP Universitas Indonesia (UI dengan desertasi berjudul "Analisa Pengaruh Jaminan Upah Layak, Jaminan Sosial, dan Solidaritas Sosial Terhadap Kesejahteraan Buruh".
Selain pendidikan yang cukup mentereng, Syahganda dikenal sebagai aktivis era '80-an saat masih berkuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB). Bahkan dirinya pernah merasakan jeruji besi, saat divonis hukuman 10 bulan penjara karena demo pada saat itu.
Lebih lanjut, setelah bebas dari jeruji besi Syahganda kembali aktif sebagai aktivis dan turut bergabung ke sejumlah partai salah satunya Persatuan Daulat Rakyat. Sebagaimana tercatat dalam buku 'Adi Sasono, di bawah bendera rakyat' karangan Herry Gunawan.
Namun, saat dirinya bergabung bersama PDR yang kala itu sangat identik dengan Adi Sasono. Syahganda pun keluar dan membentuk Partai Merdeka untuk bertarung di awal masa reformasi pada Pemilu 1999.
Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Syahganda sempat mendapat posisi posisi Komisaris Pelindo II. Tetapi, pada 2008, dia dicopot karena menjadi caleg dari Partai Golkar yang tak lolos ke Senayan.
Setelah gagal menjadi Anggota DPR dari Partai Golkar, Syahganda pada 2010 membentuk lembaga konsultan politik Sabang Merauke Circle (SMC) pada 2010. Lewat lembaga itulah, Syahganda bersama sejumlah aktivis era 80-an asal Institut Teknologi Bandung (ITB) turut menyalurkan analisis kritis terhadap pemerintah.
Sampai pada akhirnya Syahganda ikut bergabung bersama KAMI. KAMI dideklarasikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin bersama sejumlah tokoh lainnya.
Syahganda Diamankan Bersama Tokoh KAMI Lain
Selain Syahganda, ada 7 anggota KAMI yang ditangkap Polisi. Mereka diamankan di Medan, Sumatera Utara, dan Jakarta. Rinciannya, KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin.
Awi mengatakan para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUP tentang penghasutan.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi.
Tim Siber Bareskrim Polri telah memeriksa percakapan yang ada di ponsel delapan orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kata Awi, didapat temuan percakapan mengarah aksi anarkis saat demo.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar dia.
KAMI Siapkan 20 Pengacara
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani sampai saat ini belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tahu mengenai peristiwa penangkapannya saja.
"Kita belum tahu apa dasar alasan hukumya, terus apa yang dianggap perbuatan yang dilakukan masalah apa kita belum tau, kan kita baru tahu pagi tadi," ucapnya.
Yani menambahkan, hari ini pihaknya akan menjenguk Syahganda ke Mabes Polri. KAMI juga telah menyiapkan tim hukum.
"Kita otomatis sudah ada tim hukumnya, ya puluhan lah 20 lebih lah tim hukum, saya lagi hubungi bebrapa kawan lagi yang bersedia untuk jadi tim hukum," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, Partai NasDem akan mencari tahu tekait penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaUjang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca SelengkapnyaCipta Panca melaporkan akun Twitter @ghanieierfan usai dituding terlibat dalam korupsi proyek BTS Kominfo
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaBawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaBendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diusut
Baca Selengkapnya