Jelang Berakhir Masa Penyidikan, Polri Didesak Segera Ungkap Penyerang Novel Baswedan
Merdeka.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Tim Gabungan dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Masa penyelidikan kasus penyiraman dialami Novel Baswedan berakhir pada 19 Oktober mendatang atau sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu 3 bulan kepada Polri untuk menuntaskannya pada 19 Juli lalu.
"Perintah Pak Presiden Jokowi pada tanggal 19 Juli 2019 kepada tim yang dibentuk Kepolisian agar pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK diungkap dalam waktu 3 bulan atau tanggal 19 Oktober 2019 pekan depan bisa terwujud," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang menjadi Presiden RI selama 9 bulan? Mengutip dari beberapa sumber, jabatan Mr. Asaat berlangsung selama 9 Bulan, mulai dari 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Tim Gabungan tersebut dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sesuai Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Tim Gabungan itu beranggotakan 65 orang dan memiliki masa tugas enam bulan dan sudah habis kemarin, 7 Juli 2019.
Wadah pegawai KPK berharap tim teknis bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan pada 19 Oktober 2019 nanti.
"Karena Rakyat Indonesia tentu ingin mengetahui siapa pelaku penyiraman air keras sehingga membuat mata Novel Baswedan hampir buta," kata Yudi.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2019, Jokowi mengatakan hasil kerja tim pencari pakta (TPF) kasus penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Polri. Jokowi memberikan batas waktu tiga bulan untuk tim teknis mengungkap pelaku penyerangan.
"Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Jokowi saat itu berharap hasil temuan dari TPF bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis. Jokowi juga berharap tim teknis mampu bekerja maksimal selama tiga bulan agar pelaku penyerangan air keras terhadap Novel segera terungkap.
Menurut Jokowi, permintaan masyarakat soal pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap pelaku belum diperlukan. Saat itu Jokowi masih berharap pada kinerja Kepolisian.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti," kata Jokowi saat itu.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPraktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya