Jelang bulan Ramadan, tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya menaikkan tarif penyeberangan di 14 rute. Kenaikan tarif penyeberangan tersebut mulai diberlakukan mulai Senin (15/5) pukul 00.00 WITA mendatang.
Kenaikan tarif tersebut juga berlaku di penyebrangan Ketapang-Gilimanuk. Penyebrangan rata-rata mencapai 12,43 persen untuk penumpang dan rata-rata 11,53 persen untuk semua kendaraan.
Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, kepastian kenaikan tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang - Gilimanuk ini diketahui usai PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) melangsungkan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
-
Kapan pajak delman diberlakukan? Dalam imbauan di koran yang terbit pada 29 Desember 1954 ini disebutkan pemilik delman wajib membayar pajak sesuai jumlah rodanya yakni Rp25 rupiah untuk delman dua roda, Rp30 rupiah untuk lebih dari dua roda dan seterusnya.
-
Kapan perubahan tarif tol Medan-Kisaran berlaku? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran.
Sesuai Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, maka secara resmi diumumkan penyesuaian tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk.
Untuk penumpang secara umum mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dengan penumpang dewasa yang sebelumnya sebesar Rp 6.000 kini naik menjadi Rp. 6.500.
Sedangkan untuk penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp 4.000 kini naik menjadi Rp. 4.500. Sementara itu, untuk tarif kendaraan mengalami peningkatan 11,53 persen.
Disebutkan, untuk kendaraan golongan I (sepeda gayung) yang sebelumnya ditarif Rp 7.000 kini naik menjadi Rp 7.500. Untuk kendaraan golongan II (sepeda motor di bawah 500 Cc) yang sebelumnya Rp 22.000 kini dinaikkan menjadi Rp 24.000.
Untuk kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 Cc) yang sebelumnya Rp 34.000 kini naik menjadi Rp 37.000. Untuk kendaraan golongan IV (panjang sampai dengan 5 meter) yakni golongan IV A kendaraan penumpang, sebelumnya Rp 138.000 kini naik menjadi Rp 159.000.
Sedangkan golongan IV B yakni kendaraan barang yang sebelumnya Rp 124.000 kini naik menjadi Rp 141.000. Untuk kendaraan golongan V (panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter yakni golongan V A kendaraan penumpang yang sebelumnya Rp 262.000 kini naik menjadi Rp 302.000.
Sedangkan untuk golongan V B kendaraan barang yang sebelumnya Rp 210.000 kini naik menjadi Rp 242.000. Kendaraan yang panjangnya lebih dari 7 meter hingga 10 meter atau golongan VI A kendaraan penumpang, sebelumnya Rp 436.000 kini naik menjadi Rp. 495.000
Kendaraan golongan VI B kendaraan barang yang sebelumnya Rp 247.000 kini dinaikkan menjadi Rp 395.000.
Untuk kendaraan golongan VII (panjang 10 - 12 meter) yang sebelumnya Rp 458.000 kini dinaikkan menjadi Rp 505.000.
Kendaraan golongan VIII (panjang lebih dari 12 - 16 meter) yang sebelumnya Rp 690.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 732.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan IX (panjang lebih dari 16 meter) yang sebelumnya Rp 1.000.000 kini dinaikkan menjadi Rp1.045.000.
Kepala Sub Direktorat ASDP Kementerian Perhubungan R.I, Zulmardi mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan ini berlaku secara Nasional dengan mencakup 14 rute penyeberangan di Nusantara termasuk lintas Ketapang-Gilimanuk, Jumat (12/5).
Khusus Nasional, penyesuaian tarif ini berlaku untuk 14 rute penyeberangan antar Provinsi dengan kisaran kenaikan mencapai 12,35 persen.
Menurutnya, penyesuaian tarif penyeberangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor; PM.30 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 lalu.
Kenaikan ini juga dilatarbelakangi oleh beban biaya operasional angkutan penyeberangan yang kian meningkat dan berkaca pada periode tahun 2015-2016 lalu yang mana tarif penyeberangan lintas Provinsi juga sudah sempat turun sebanyak 3 kali yang dibarengi dengan penurunan BBM.
Sementara itu, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, Elvi Yosa mengatakan keputusan penyesuaian tarif ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor; KD.88./OP.404/ASDP 2017 tertanggal 2 Mei 207 lalu.
Pihaknya mengaku telah melakukan persiapan matang di antaranya mencetak spanduk, menyebar brosur dan memasang pengumuman sebelum penyesuaian tarif ini diberlakukan. Terutama mengantisipasi lonjakan kendaraan saat lebaran nanti.
Menurutnya, rata-rata kenaikan tarif tiap jasa penyeberangan tiap golongan ini mencapai 10, 97 persen. Untuk Penumpang kenaikan tarif ini terjadi di kisaran 10,42 persen dan untuk kendaraan tercatat di kisaran 11, 04 persen.
"Jika dilihat lebih detail, kenaikan tarif jasa penyeberangan yang terendah ini terjadi mulai 7,14 persen hingga yang tertinggi di angka 15, 27 persen," pungkasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKendaraan tampak masih bisa melaju dengan lancar melewati gerbang tol
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaTarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaArmada kapal yang disiapkan antara lain KMP Panorama Nusantara dan KMP ALS Elvina pada 12 April 2024, serta KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina.
Baca SelengkapnyaBanyak orang ingin wisata ke Bali lewat Pelabuhan Ketapang. Hal ini menyebabkan kawasan Pelabuhan Ketapang macet total beberapa hari terakhir.
Baca SelengkapnyaSejak 31 Mei 2024, jalan tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sudah beroperasi secara gratis.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca Selengkapnya