Jelang eksekusi, 3 napi narkoba asal Batam dipindah ke Nusakambangan
Merdeka.com - Terpidana mati kasus narkoba kembali akan dieksekusi Kejaksaan Agung. Dari belasan narapidana yang akan menghadap regu penembak, tiga berasal dari Lapas Batam.
Ketiganya sudah dikirim ke Nusakambangan, Minggu (8/5). Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Lapas kelas II A Batam, Farhan Hidayat hanya menjawab singkat.
"Saya hanya diperintahkan untuk memindahkan saja," ujar Farhan Hidayat kemarin.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Ketiga terpidana mati itu, Suryanto (53), Agus Hadi (53) dan Pudjo Lestari (42). Ketiganya terlibat kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 28.000 butir dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 13 Agustus 2007.
Sebelumnya Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno sempat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali). Keduanya menjalani sidang PK di Lapas Klas IIA Tembesi pada 14 Januari 2016.
Saat sidang PK itu, selain keluarga Agus Hadi, istri dan anaknya yang turut hadir, juga Ketua DPRD Batam Nuryanto dan pengusaha Amat Tantoso.
Suasana haru terekam jelas saat sidang PK itu, keluarga Agus Hadi, istri dan anaknya, menangis tersedu-sedu dan meminta hakim bisa meringankan hukuman terhadap suaminya.
Agus Hadi dan Pudjo Lestari berharap bisa terbebas dari vonis mati yang telah dijatuhkan kepada mereka. Sebab, mereka mengaku hanya sebagai kurir, bukan sebagai penyelundup ineks sebanyak 28.000 butir itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca Selengkapnya