Jelang Eksekusi Buni Yani Tak Ada di Rumah di Depok, Hadiri Acara di Jakarta
Merdeka.com - Buni Yani, terpidana kasus UU ITE hari ini dijadwalkan akan dieksekusi oleh kejaksaan. Namun dari informasi pihak keluarga, Buni tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu diungkapkan Mimin Rukmini, istri Buni Yani ditemui di rumahnya.
Buni sendiri pagi ini tidak ada di rumahnya di kawasan Cilodong, Depok. Buni justru menghadiri sebuah acara di Jakarta. "Bapak enggak di rumah, selebaran kan udah disebar wartawan pasti sudah baca," kata Mimin, Jumat (1/2).
Istri Buni hanya berkomunikasi dari dalam pagar. Namun dia bersedia menjawab pertanyaan awak media walaupun singkat. Dia memastikan suaminya tidak akan datang ke kejaksaan. "Bapak enggak ke Kejari, ada kegiatan di Jakarta," katanya singkat.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).
Ketika dikonfirmasi, Sufari mengatakan akan melakukan eksekusi setelah menerima putusan salinan dari Mahkah Agung. "Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu," katanya.
Setelah putusan salinan, langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi. Namun dia enggan menyebutkan kapan eksekusi dilakukan. "Sesuai prosedur maka dilakukan eksekusi," ucapnya.
Mengenai teknis penjemputan, pihaknya enggan menjawab. Termasuk ketika ditanya akan ditahan di mana nantinya Buni Yani. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," tukasnya.
Dalam surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya
Baca SelengkapnyaRoadshow Bus Antikorupsi berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky masih menjadi misteri
Baca SelengkapnyaDede menjelaskan saat itu diajak oleh Aep untuk bertemu Iptu Rudiana.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya