Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang eksekusi gelombang kedua, regu tembak mulai berlatih

Jelang eksekusi gelombang kedua, regu tembak mulai berlatih Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski proses eksekusi para terpidana mati belum mendapat kepastian kapan akan dilaksanakan, tapi persiapan sudah dilakukan. Bahkan 13 regu tembak sudah dipersiapkan melakukan eksekusi.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan sampai saat ini persiapan eksekusi mati sudah mencapai 95 persen. Tetapi, pihaknya masih menunggu pemenuhan hak-hak terpidana mati sebelum eksekusi dilaksanakan.

"Kita penuhi dulu hak-hak mereka, jangan sampai nanti setelah eksekusi masih timbul permasalahan," kata Prasetyo setelah melakukan inspeksi mendadak di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/3).

Orang lain juga bertanya?

Sembilan terpidana mati saat ini sudah dibawa ke Nusakambangan. Sementara satu orang lagi, yaitu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih berada di Yogyakarta menunggu hasil Peninjauan Kembali.

"Mary Jane masih menunggu keputusan MA soal PK. Sebenarnya dia sudah mengajukan grasi, artinya mengakui bersalah dan meminta pengampunan, tapi kita penuhi semua hak hukumnya dulu," ujar Prasetyo.

Sembari menunggu proses PK Mary Jane, Prasetyo mengatakan 13 regu tembak saat ini sedang melakukan latihan. Hal itu dilakukan supaya tidak ada kesalahan saat proses eksekusi.

"Jangan sampai eksekusi meleset, kita enggak mau itu terjadi. Sekali tembak, sudah, makanya perlu latihan," ucap Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, buat mengurangi tekanan mental terhadap para terpidana mati, waktu eksekusi bakal digelar bersamaan. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya