Jelang eksekusi mati, ini arahan Jokowi kepada Jaksa Agung
Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi 9 terpidana mati Warga Negara Asing (WNA) bakal dilakukan malam nanti. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan baru kepada Jaksa Agung HM Prasetyo soal rencana eksekusi tersebut.
"Laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan," kata Prasetyo saat ditanya arahan apa yang diberikan oleh Jokowi, Jakarta, Selasa (28/4).
Prasetyo menegaskan, persiapan pelaksanaan eksekusi 9 terpidana mati sudah 100 persen. Walaupun waktu pelaksanaannya sudah ditentukan, namun Prasetyo enggan membeberkan ke publik.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Jokowi berusaha agar tetap berkuasa? 'Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil,' ungkap dia.
"Saya sudah tentukan hari H-nya tapi tidak saya publish," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, setelah eksekusi mati dilaksanakan, pihaknya akan segera mungkin memberikan keterangan untuk disampaikan kepada publik.
"Ya secepat-cepatnya," kata dia.
Prasetyo memastikan eksekusi 9 terpidana mati itu sudah tidak dapat diganggu gugat. Semua proses hukum dan hak kepada terpidana telah diberikannya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaKepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaDia mewanti stabilitas keamanan agar tidak ada gejolak, utamanya agar pemerintahan berikutnya dapat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaAHY menyebut, Presiden Jokowi meminta agar seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju dapat menyelesaikan tugas.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya