Jelang eksekusi mati, keluarga hingga Kedubes rapat bersama Kejari
Merdeka.com - Sejumlah terpidana mati kasus narkoba sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dengan dipindahnya para terpidana mati tersebut, kemungkinan eksekusi tak akan lama lagi dilaksanakan.
Hari ini, Selasa (26/7), keluarga dan penasihat hukum terpidana mati serta perwakilan kedutaan besar (kedubes) dari beberapa negara, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah.
Dari pantauan, halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilacap tampak dipenuhi mobil berpelat nomor luar daerah dan beberapa mobil berpelat konsulat atau kedubes.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang mungkin dimakamkan di pemakaman? Menurut catatan manuskrip dari abad ke -11 'The Life of St. Cadoc' ada kemungkinan gundukan kuburan itu adalah tumpukan tanah yang besar yang ditinggikan di daerah tersebut dan digunakan untuk menguburkan orang mati.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Kenapa orang-orang ditumbalkan di makam? Korban tumbal ini bertujuan untuk menemani tuannya di alam baka.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
Dilansir dari Antara, kedatangan penasihat hukum dan perwakilan kedubes atau konsulat itu, dalam rangka memenuhi undangan Kejaksaan Agung menghadiri rapat di Kejari Cilacap terkait persiapan eksekusi hukuman mati.
Selain penasihat hukum dan perwakilan kedubes atau konsulat, keluarga sejumlah terpidana mati pun tampak mendatangi Kejari Cilacap.
Seperti sorang perempuan yang menggendong seorang anak berkulit hitam tampak mendatangi Kejari Cilacap. Mereka sempat terlihat meninggalkan Dermaga Wijayapura, setelah kedatangannya ditolak oleh petugas pos penjagaan tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan itu.
Perempuan itu berupaya menghindari wartawan saat ditanya mengenai identitas terpidana mati yang akan dikunjungi. Selain itu, seorang perempuan berjilbab juga tampak mendatangi Kejari Cilacap. Tapi kedatangannya sempat dihentikan oleh petugas keamanan setempat.
"Mau ketemu keluarga? Keluarga siapa Bu," tanya petugas keamanan tersebut.
Setelah memeriksa surat-surat yang dibawanya, petugas keamanan mempersilakan perempuan berjilbab itu masuk ke dalam kantor Kejari Cilacap.
Selanjutnya, keluarga terpidana mati tersebut dipersilakan memasuki Ruang Pos Pelayanan Hukum Gratis dan Pelayanan Informasi Publik.
Tak hanya itu, Koordinator Rohaniwan Lapas se-Nusakambangan K H Hasan Makarim juga terlihat mendatangi Kejari Cilacap. Saat ditemui wartawan, Hasan mengaku kedatangannya hanya untuk pertemuan biasa saja.
"Biasa saja, ketemuan saja," katanya.
Demikian pula saat ditemui di Dermaga Wijayapura setelah meninggalkan Kejari Cilacap, Hasan juga mengaku kedatangannya ke Nusakambangan hanya untuk pertemuan biasa.
Bahkan saat ditanya mengenai kemungkinan telah adanya permintaan sebagai rohaniwan pendamping bagi terpidana mati yang beragama Islam, dia mengatakan jika hingga saat ini belum ada permintaan tersebut.
"Belum ada," katanya singkat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPetugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaSeorang tokoh di Nusakambangan membeberkan cara ia melakukan pendekatan kepada narapidana yang akan dieksekusi mati.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya