Jelang eksekusi mati, kuasa hukum temui Freddy di Nusakambangan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan satu dari 14 nama terpidana yang akan dieksekusi hukuman mati adalah gembong narkoba Freddy Budiman. Kuasa Hukum Freddy Budiman langsung terbang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah memastikan terpidana kasus narkoba itu masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang tiga.
"Ini saya masih di Tol Cipali baru mau menuju Cilacap," kata salah satu kuasa hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo saat dihubungi, Selasa (26/7).
Namun Untung mengaku belum mendapat kabar Freddy Budiman masuk daftar terpidana dihukum mati. Menurut Untung, tujuannya menemui Freddy untuk memberikan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
"Enggak ada pemberitahuan. Saya ke Cilacap mau nyerahin ketikan putusan MA," kata Untung.
Untung pun mengaku belum mendapat kabar bahwa Freddy menempati sel isolasi di Lapas Nusakambangan jelang dieksekusi mati. "Ini masih di Tol Cipali. Jadi perkembangannya belum tahu," kata Untung.
Sebelumnya Kejagung memastikan satu dari 14 nama terpidana yang akan dieksekusi hukuman mati adalah gembong narkoba Freddy Budiman. Nama Freddy masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III.
Kapuspenkum Mohammad Rum mengatakan, pihaknya tengah mengurus berkas dan kelengkapan nama terpidana yang akan dieksekusi mati. Termasuk administrasi atas nama Freddy Budiman.
"Bisa semuanya dari narkoba, Freddy salah satu yang kami persiapkan administrasi. Koordinasi dengan polisi, klinik kesehatan, LP dan keluarga," kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).
Untuk mempercepat proses administrasi atas nama Freddy, Rum mengatakan pihaknya sudah meminta putusan peninjuan kembali (PK) milik Freddy di Mahkamah Agung. "Kemarin kami sudah berusaha mendapatkan putusan PK Freddy," ucap Rum.
Namun, dia belum mau mengungkap kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati. Dia beralasan pelaksanaan eksekusi mati belum bisa diungkap lantaran persiapan belum rampung.
"Saya bilang waktunya sudah semakin dekat jadi persiapan sudah akhir-akhir. Tapi waktu Pastinya belum kami tetapkan," singkatnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaSebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Selengkapnya