Jelang eksekusi mati, Mary Jane kembali ajukan PK
Merdeka.com - Kuasa Hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina kembali melakukan Peninjauan Kembali atas kasus yang menimpanya. Mereka kembali melayangkan surat permohonan PK di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/4).
Menurut Agus Salim, kuasa hukum Mary Jane, PK tersebut diajukan karena ada bukti baru dari Badan Narkotika Filipina bahwa Mary Jane bukan kurir atau perantara penjualan narkoba.
"Penyelidikan dari Badan Narkotika Filipina dan wawancara dengan Mary Jane, mendapatkan bukti bahwa dia bukan kurir dan tidak mendapat upah," katanya pada wartawan, Senin (27/4).
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang mengabarkan Mary Jane bebas? Kabar bebasnya Mary Jane ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Kapan Mary Jane dipulangkan? Pada Selasa (17/12/2024), ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penuh emosi.
Bukti baru tersebut dinilai bisa mementahkan vonis yang dijatuhkan pada Mary Jane. Dalam vonis tersebut dikatakan bahwa Mary Jane berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkoba.
"Mary Jane adalah korban sindikat narkoba internasional, dia tidak tahu apa isi koper yang diberikan padanya," ujarnya.
Dengan bukti baru tersebut dia berpendapat Mary Jane tidak seharusnya dihukum mati. Menurutnya Mary Jane bisa mendapat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup karena tidak terbukti sebagai kurir.
"Dia tidak bukti kurir, karena itu dia tidak pantas untuk dihukum mati," tegasnya.
Saat ini Mary Jane sendiri sudah berada di lapas Nusakambangan, Cilacap untuk menjalani eksekusi mati. Rencananya eksekusi tersebut akan dilakukan pada 28 April 2015. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaMary Jane berstatus pidana mati karena kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaMary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.
Baca Selengkapnya