Jelang eksekusi mati, WN Filipina Mary Jane pasrah
Merdeka.com - Mary Jane Fiesta Veloso (29) warga Negara Filipina, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba sudah siap menghadapi hukuman yang akan diterimanya. Menurut Jaksa Penuntut Umum kasus Mary Jane, S Anggraeni, dihadapan romo Ignatius Suryadi Mary Jane mengaku sudah menerima hukuman tersebut.
"Dia sudah menerima, dia mengatakan 'kalau umur saya sampai sekian, itu karena Tuhan Yesus, kalau umur saya panjang itu juga karena Tuhan Yesus' itu yang dia kata kemarin," katanya pada wartawan, Senin (23/2).
Sementara itu pihak keluarga juga mengaku sudah menerima vonis tersebut. Meski demikian mereka masih berharap ada jalan lain selain hukuman mati.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Kapan Mary Jane dipulangkan? Pada Selasa (17/12/2024), ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penuh emosi.
"Pihak keluarga pada dasarnya sudah menerima, tapi mereka berharap masih ada jalan lain, mungkin yang dimaksud hasil PK itu," tambahnya.
Sampai saat ini pihak Kejati Yogyakarta pun belum menerima perintah terkait kapan eksekusi mati Mary Jane dilaksanakan. Pasalnya saat ini pihak Mary Jane sudah mengajukan PK.
"Saat ini kami masih proses menunggu berkas PK dari MA. Mery Jane kan mengajukan PK ke PN Sleman terkait vonis hukuman mati," kata Aspindum (Asisten Pidana Umum) Kejati DIY, Tri Subardiman.
Sebelumnya Mary Jane dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum namun kemudian divonis mati oleh Hakim PN Sleman. Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto saat mencoba menyelundupkan heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane berstatus pidana mati karena kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaLukisan menggambarkan perjalanan Mary Jane dari awal sampai proses pemulangan ke Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.
Baca Selengkapnya