Jelang eksekusi, terpidana mati asal Vietnam belum tiba di Boyolali
Merdeka.com - Hasil rakor antara Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Kajati Jateng dan Kajati Banten serta BNN memutuskan, eksekusi terhadap 6 terpidana mati narkoba kan dilakukan pada Sabtu 17 Januari 2015 pukul 24.00 WIB.
Salah satu terpidana mati kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam, menurut rencana akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Namun hingga Sabtu (17/1) pagi ini, Tran belum nampak tiba di Rutan (rumah tahanan) Boyolali.
Meski sempat dikabarkan akan dipindahkan dari Lapas Wanita Semarang pada Sabtu dini hari, namun hingga pagi ini, tak ada aktivitas apapun yang mencolok di rutan. Pengamanan ekstra juga tak ada. Aktivitas di rutan dan pengamanan juga berjalan seperti hari-hari biasa.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa saja tahapan narkoba? 'Tahap penggunaan narkoba dimulai dari coba-coba, kemudian naik ke penggunaan sosial, hingga menjadi penggunaan situasional saat menghadapi masalah tertentu. Akhirnya, bisa berlanjut menjadi penggunaan intensif dan kecanduan,' jelas Martha.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Kapan razia gabungan berlangsung? Adapun razia ini telah dilakukan dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
Kepala Rutan (Karutan) Boyolali, Akhmad Chudori saat dihubungi mengaku belum menerima pemindahan terpidana dari Lapas Wanita Semarang.
"Hingga pagi ini belum ada info sama sekali," ujar Chudori singkat, saat dihubungi merdeka.com.
Sebelumnya Chudori juga mengaku tak mengetahui rencana eksekusi terpidana mati Tran Thi Bich Hanh. Informasi mengenai pelaksanaan eksekusi di Boyolali itu baru dia dapatkan dari media massa. Yang dia tahu, warga Vietnam tersebut saat ini berada di Lapas Wanita Bulu, Semarang.
"Tran Thi Bich Hanh belum dikirim ke sini, dia masih Lapas wanita Semarang. Kami belum menerima pemberitahuan baik dari Kejaksaan Negeri Boyolali maupun dari Lapas wanita Bulu, Semarang, sepertinya tidak dibawa ke sini," ujar Chudori saat ditemui wartawan di Rutan Boyolali Jumat (16/1) kemarin.
Meski demikian Chudori mengaku siap jika Tran Thi Bich Hanh akan dititipkan di Rutan Boyolali. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi untuk menyiapkan tempat khusus bagi terpidana mati tersebut.
Menurutnya, Tran Thi Bich Hanh pernah menjadi penghuni Rutan yang dia pimpin saat kasusnya masih diproses di Pengadilan Negeri Boyolali. Setelah putusan pengadilan, wanita asal Vietnam itu akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang.
Seperti diketahui, Tran Thi Bich Hanh ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo. Dia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar melalui pesawat dari Kuala Lumpur tujuan Solo.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bich Hanh sudah berkali-kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang haram tersebut. Majelis hakim lantas mengganjarnya dengan hukuman mati pada akhir 2011. Vonis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Informasi terakhir, Tran Thi Bich Hanh putri dari Tran Dinh Hoang yang beralamat di 57 To Heinh Thanh, Hanoi Vietnam ini mempunyai permintaan terakhir agar jenazahnya dikremasi di Semarang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaJenazah Brigadir Setyo rencananya dimakamkan di Kendal
Baca Selengkapnya