Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang eksekusi, terpidana mati asal Vietnam belum tiba di Boyolali

Jelang eksekusi, terpidana mati asal Vietnam belum tiba di Boyolali hukuman tembak mati. shutterstock

Merdeka.com - Hasil rakor antara Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Kajati Jateng dan Kajati Banten serta BNN memutuskan, eksekusi terhadap 6 terpidana mati narkoba kan dilakukan pada Sabtu 17 Januari 2015 pukul 24.00 WIB.

Salah satu terpidana mati kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam, menurut rencana akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Namun hingga Sabtu (17/1) pagi ini, Tran belum nampak tiba di Rutan (rumah tahanan) Boyolali.

Meski sempat dikabarkan akan dipindahkan dari Lapas Wanita Semarang pada Sabtu dini hari, namun hingga pagi ini, tak ada aktivitas apapun yang mencolok di rutan. Pengamanan ekstra juga tak ada. Aktivitas di rutan dan pengamanan juga berjalan seperti hari-hari biasa.

Kepala Rutan (Karutan) Boyolali, Akhmad Chudori saat dihubungi mengaku belum menerima pemindahan terpidana dari Lapas Wanita Semarang.

"Hingga pagi ini belum ada info sama sekali," ujar Chudori singkat, saat dihubungi merdeka.com.

Sebelumnya Chudori juga mengaku tak mengetahui rencana eksekusi terpidana mati Tran Thi Bich Hanh. Informasi mengenai pelaksanaan eksekusi di Boyolali itu baru dia dapatkan dari media massa. Yang dia tahu, warga Vietnam tersebut saat ini berada di Lapas Wanita Bulu, Semarang.

"Tran Thi Bich Hanh belum dikirim ke sini, dia masih Lapas wanita Semarang. Kami belum menerima pemberitahuan baik dari Kejaksaan Negeri Boyolali maupun dari Lapas wanita Bulu, Semarang, sepertinya tidak dibawa ke sini," ujar Chudori saat ditemui wartawan di Rutan Boyolali Jumat (16/1) kemarin.

Meski demikian Chudori mengaku siap jika Tran Thi Bich Hanh akan dititipkan di Rutan Boyolali. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi untuk menyiapkan tempat khusus bagi terpidana mati tersebut.

Menurutnya, Tran Thi Bich Hanh pernah menjadi penghuni Rutan yang dia pimpin saat kasusnya masih diproses di Pengadilan Negeri Boyolali. Setelah putusan pengadilan, wanita asal Vietnam itu akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang.

Seperti diketahui, Tran Thi Bich Hanh ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo. Dia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar melalui pesawat dari Kuala Lumpur tujuan Solo.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bich Hanh sudah berkali-kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang haram tersebut. Majelis hakim lantas mengganjarnya dengan hukuman mati pada akhir 2011. Vonis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.

Informasi terakhir, Tran Thi Bich Hanh putri dari Tran Dinh Hoang yang beralamat di 57 To Heinh Thanh, Hanoi Vietnam ini mempunyai permintaan terakhir agar jenazahnya dikremasi di Semarang.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Sebelum Dimakamkan, Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Diautopsi di Jateng
Sebelum Dimakamkan, Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Diautopsi di Jateng

Jenazah Brigadir Setyo rencananya dimakamkan di Kendal

Baca Selengkapnya