Jelang eksekusi terpidana mati, GKJ Cilacap siapkan tim pemulasaraan
Merdeka.com - Jelang eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Gereja Kristen Jawa (GKJ) Cilacap menyiapkan tim pemulasaraan. Hal itu dilakukan karena saat gelombang eksekusi mati tahap pertama dan kedua, tim pemulasaraan napi jenazah Kristen dilakukan tim GKJ Cilacap.
"Kami sudah siapkan untuk tim pemulasaraan untuk jenazah beragama Kristen. Kalau untuk yang beragama Katolik kami tidak tahu, dan biasanya untuk yang Islam diserahkan ke Ustaz Makarim," kata pengurus kematian GKJ Cilacap, Suhendro Putro, Selasa (26/7).
Suhendro mengemukakan, saat eksekusi sebelumnya disiapkan 12 orang buat pemulasaraan.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan korban tumbal dimakamkan? "Persembahan 176" ditemukan di sayap barat sebuah kuil yang didedikasikan untuk Huitzilopochtli, dewa perang dan matahari suku Aztec pada abad ke-15 Masehi.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kapan korban tumbal dikubur? Hasil pengujian mengindikasikan kerangka ini adalah seorang pemuda yang dikubur dalam posisi tertekuk. Pemuda ini ditumbalkan dan dikubur pada Periode Klasik Akhir (600-800 M) dan masih memakai cincin giok.
"Dulu saat disiapkan 12 yang terpakai 6 orang," ujar Suhendro.
Meski begitu, Suhendro mengaku belum mengetahui kepastian pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga. "Sampai saat ini, masih menunggu kepastiannya dari pihak kepolisian," ucap Suhendro.
Sementara itu, dari pantauan di Dermaga Wijayapura, aktivitas pengamanan masih normal. Namun, sejumlah awak media sudah berkerumun di kawasan Dermaga Wijayapura.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan September
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya