Jelang Kenaikan Isa Almasih, Menag Yaqut Terbitkan Aturan Prokes Beribadah di Gereja
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih. Diketahui, SE itu telah ditandatanganinya kemarin, 6 Mei 2021.
“Saya telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," kata pria karib disapa Gus Yaqut ini dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).
Yaqut mengatakan, umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021. Namun karena masih diselimuti suasana pandemi Covid-19, SE akan berisi panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang aman dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
-
Apa yang diminta Yaqut kepada masyarakat? 'Jangan karena bicaranya enak, mulutnya manis, mukanya ganteng itu dipilih. Jangan asal begitu, harus dilihat dulu track record-nya bagus, syukur mukanya ganteng, syukur bicaranya manis, itu dipilih,' kata Yaqut.
-
Siapa yang menyampaikan amanat? Pada kesempatan pagi hari ini, izinkan saya untuk memberikan amanat pembina upacara dengan mengambil tema motivasi belajar bagi para siswa siswi di sekolah.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Siapa yang mengajak sholat berjamaah? Atta Halilintar mengajak Aurel Hermansyah serta kedua anak mereka, Ameena dan Azura, untuk salat berjamaah di ruang keluarga.
-
Apa tujuan kampanye YKMI? Langkah YKMI sesuai Irsyadat ini dikenal sebagai gerakan #RamadhanTanpaProdukGenosida yang dilakukan sebagai komitmen melakukan anjuran MUI yang menginginkan kaum muslim meninggalkan produk perusahaan yang terkait konflik Israel.
"Tertuang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama," jelas Yaqut.
Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” dia menandasi.
Berikut panduan lengkap Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);
i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):
a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;
e. Menjaga jarak antarjemaat;
f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;
h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan Kenaikan Yesus Kristus kali ini yang digelar di Gereja Katedral Jakarta mengangkat tema "Menjadi Pembawa Kabar Sukacita".
Baca SelengkapnyaHari Kenaikan Yesus Kristus merupakan salah satu momen yang penting bagi umat Kristen.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaIbadah Jumat Agung, Malam Paskah, dan Minggu Paskah di Katedral Jakarta dapat diikuti secara hybrid (online dan offline).
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md safari ke sejumlah gereja termasuk Katedral Jakarta, Minggu (24/12).
Baca SelengkapnyaGereja Katedral, siap menampung 3.000-4.000 ribu umat untuk Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal
Baca SelengkapnyaRangkaian ibadah Hari Suci Paskah dimulai Kamis, 28 Maret hingga Minggu Paskah 31 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, beredar surat Kemenag ke Kominfo dengan nomor B6/DJ.V/BA.03/ 09/2024 tertanggal 1 September 2024 ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Baca SelengkapnyaYaqut menargetkan rencana tersebut dapat direalisasikan dalam beberapa tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaPerintah itu merupakan wujud penghormatan negara kepada umat Konghucu.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaGereja Katedral Jakarta menggelar misa Hari Raya Paskah, Minggu (31/3). Ibadah itu berlangsung khidmat.
Baca Selengkapnya