Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo membuka posko pengaduan terkait THR Idul Fitri. Posko ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terkait penerimaan THR terpenuhi.
"Posko ini untuk memastikan para pekerja dan perusahaan terpenuhi hak dan kewajibannya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno, Selasa (27/4).
Agus mengaku sudah mensosialisasikan keberadaan posko tersebut melalui media sosial. Pihaknya mempersilakan masyarakat melapor melalui aplikasi WhatsApp atau bisa juga datang langsung ke kantornya.
-
Kapan biodata dibutuhkan? Biodata diri adalah formulir yang harus diisi, biasanya pada saat pendaftaran sekolah, kuliah, antrian rumah sakit, bank, dan masih banyak lagi sebelum Anda dituntun untuk menuju ke tahapan selanjutnya.
-
Kenapa biodata dibutuhkan? Adapun kegunaan biodata diri yang paling utama adalah untuk merinci identitas pribadi seseorang yang hendak digunakan untuk suatu keperluan.
-
Siapa yang butuh biodata diri? Biodata diri digunakan untuk memberikan gambaran lengkap tentang identitas dan latar belakang seseorang kepada pihak-pihak yang memerlukannya, seperti pada saat melamar pekerjaan atau untuk keperluan administrasi lainnya.
-
Siapa yang butuh biodata? Biodata diri adalah formulir yang harus diisi, biasanya pada saat pendaftaran sekolah, kuliah, antrian rumah sakit, bank, dan masih banyak lagi sebelum Anda dituntun untuk menuju ke tahapan selanjutnya.
-
Siapa yang harus dikonfirmasi soal kontrak kerja? Apabila masih ragu, Anda tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD selaku bagian dari pemberi kerja.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses perekrutan? Lindsey Duran, Wakil Presiden Perekrutan Nvidia, mengatakan pada Business Insider bahwa para pencari kerja dapat mengharapkan wawasan yang jujur tentang 'hal baik, buruk, dan jelek' tentang bagaimana bekerja di Nvidia.
"Silakan melapor langsung, WA atau bisa juga lewat media sosial resmi kami juga," katanya.
Adapun persyaratannya, pelapor harus bisa melengkapi biodata, termasuk nama perusahaan tempat bekerja dan keluhkan. Kemudian untuk penanganan kasus yang masuk dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak hingga memperoleh kata sepakat.
"Jadi sebelumnya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait pemberian THR tersebut. Termasuk kalau perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR karyawan," katanya.
Jika sesuai aturan pemerintah, dikatakannya, maka perusahaan wajib membayarkan THR tersebut. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi melalui media sosial dan website resmi Disnakerperin.
"Artinya di daerah memang harus mengikuti dan memperhatikan aturan Menaker. Intinya pengusaha wajib memberikan THR kecuali tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19, silahkan berdialog antara pengusaha dengan karyawan atau serikatnya untuk mencari solusi," jelas dia.
Menurutnya, yang terpenting, jika tidak mampu membayar THR maka perusahaan menyampaikan laporan atau memberikan bukti bahwa secara finansial tidak mampu melaksanakannya.
Sementara itu untuk yang terdampak Covid-19 akan diselesaikan melalui musyawarah. Menurut dia, itikad baik harus diperlihatkan dari kedua belah pihak, antara pengusaha dan karyawan.
"Bagaimana pembayaran pegawai kontrak, harian, tetap, semua ada aturannya," katanya.
Sesuai dengan tata terbit ketika perusahaan tidak mampu memberikan THR, lanjut dia, maka pengusaha yang bersangkutan harus menyampaikan ke instansi terkait bahwa dia tidak mampu karena terdampak Covid-19.
“Sampai sekarang belum ada laporan terkait THR. Kemarin sempat ada yang menanyakan tetapi sudah ada penyelesaian. Yang masuk ke kami satu, yang langsung bertanya ke mas Wali (Wali Kota Solo) satu," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya