Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR

Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo membuka posko pengaduan terkait THR Idul Fitri. Posko ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terkait penerimaan THR terpenuhi.

"Posko ini untuk memastikan para pekerja dan perusahaan terpenuhi hak dan kewajibannya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno, Selasa (27/4).

Agus mengaku sudah mensosialisasikan keberadaan posko tersebut melalui media sosial. Pihaknya mempersilakan masyarakat melapor melalui aplikasi WhatsApp atau bisa juga datang langsung ke kantornya.

"Silakan melapor langsung, WA atau bisa juga lewat media sosial resmi kami juga," katanya.

Adapun persyaratannya, pelapor harus bisa melengkapi biodata, termasuk nama perusahaan tempat bekerja dan keluhkan. Kemudian untuk penanganan kasus yang masuk dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak hingga memperoleh kata sepakat.

"Jadi sebelumnya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait pemberian THR tersebut. Termasuk kalau perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR karyawan," katanya.

Jika sesuai aturan pemerintah, dikatakannya, maka perusahaan wajib membayarkan THR tersebut. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi melalui media sosial dan website resmi Disnakerperin.

"Artinya di daerah memang harus mengikuti dan memperhatikan aturan Menaker. Intinya pengusaha wajib memberikan THR kecuali tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19, silahkan berdialog antara pengusaha dengan karyawan atau serikatnya untuk mencari solusi," jelas dia.

Menurutnya, yang terpenting, jika tidak mampu membayar THR maka perusahaan menyampaikan laporan atau memberikan bukti bahwa secara finansial tidak mampu melaksanakannya.

Sementara itu untuk yang terdampak Covid-19 akan diselesaikan melalui musyawarah. Menurut dia, itikad baik harus diperlihatkan dari kedua belah pihak, antara pengusaha dan karyawan.

"Bagaimana pembayaran pegawai kontrak, harian, tetap, semua ada aturannya," katanya.

Sesuai dengan tata terbit ketika perusahaan tidak mampu memberikan THR, lanjut dia, maka pengusaha yang bersangkutan harus menyampaikan ke instansi terkait bahwa dia tidak mampu karena terdampak Covid-19.

“Sampai sekarang belum ada laporan terkait THR. Kemarin sempat ada yang menanyakan tetapi sudah ada penyelesaian. Yang masuk ke kami satu, yang langsung bertanya ke mas Wali (Wali Kota Solo) satu," terangnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini

Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya