Jelang Natal, 365 Narapidana di Jateng Terima Remisi
Merdeka.com - Sebanyak 365 narapidana mendapatkan remisi Khusus Hari Natal 2018. Ratusan narapidana penerima remisi tidak berlaku pada kasus terorisme dan korupsi melainkan didominasi narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) dan Kasus narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono mengatakan, dari ratusan napi yang menerima remisi, lima diantaranya langsung bebas.
"Jadi 365 narapidana Nasrani yang tersebar di 32 Rutan / Lapas Jateng mendapat remisi. Sisanya hanya 12 Lapas tidak mendapatkan seperti contoh Lapas Pasir putih itu tidak dapat remisi karena kasus terorisme lainnya kasus korupsi," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (23/12).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kapan ucapan selamat Natal itu dibagikan? Berikut merdeka.com membagikan kumpulan kata-kata ucapan selamat Natal tahun 2023 dilansir dari berbagai sumber, Jumat (22/12/2023):
-
Kapan natal diperingati? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
-
Kapan perayaan Natal? Perayaan ini berlangsung setiap tanggal 25 Desember, sebagai pengingat akan kelahiran Yesus Kristus yang penuh kasih dan harapan.
-
Siapa yang memberikan ucapan selamat di hari Natal? Pada perayaan Natal 2023 kemarin, warga umat Islam dan Buddha di Thekelan berkumpul di jalan. Mereka berjabat tangan sekaligus memberikan selamat pada umat Kristiani yang baru selesai menjalankan ibadah di gereja.
-
Kapan libur nasional Natal? Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional (Hari Raya Natal).
Heni menyebut, pemberian remisi tersebut berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.
"Paling banyak Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang 45 narapidana, 1 narapidana langsung bebas," ungkapnya.
Sedangkan untuk di Jawa Tengah penerima Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang.
"Sedangkan untuk penerima Remisi Khusus II (langsung bebas), dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang," jelasnya.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.
Diketahui pula berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus Narkotika, 3 orang pidana khusus lainnya.
"Untuk Remisi Khusus (RK II), hanya 4 orang dari kasus Pidum dan 1 orang kasus tindak pidana khusus lainnya yang mendapatkan remisi," jelasnya.
Heni Yuwono menjelaskan bahwa penerima remisi yang didominasi narapidana Pidana umum (Po) dan kasus narkoba. Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Semua narapidana tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan. Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya