Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Natal, 365 Narapidana di Jateng Terima Remisi

Jelang Natal, 365 Narapidana di Jateng Terima Remisi penjara. shutterstock

Merdeka.com - Sebanyak 365 narapidana mendapatkan remisi Khusus Hari Natal 2018. Ratusan narapidana penerima remisi tidak berlaku pada kasus terorisme dan korupsi melainkan didominasi narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) dan Kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono mengatakan, dari ratusan napi yang menerima remisi, lima diantaranya langsung bebas.

"Jadi 365 narapidana Nasrani yang tersebar di 32 Rutan / Lapas Jateng mendapat remisi. Sisanya hanya 12 Lapas tidak mendapatkan seperti contoh Lapas Pasir putih itu tidak dapat remisi karena kasus terorisme lainnya kasus korupsi," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (23/12).

Heni menyebut, pemberian remisi tersebut berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.

"Paling banyak Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang 45 narapidana, 1 narapidana langsung bebas," ungkapnya.

Sedangkan untuk di Jawa Tengah penerima Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang.

"Sedangkan untuk penerima Remisi Khusus II (langsung bebas), dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang," jelasnya.

Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.

"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.

Diketahui pula berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus Narkotika, 3 orang pidana khusus lainnya.

"Untuk Remisi Khusus (RK II), hanya 4 orang dari kasus Pidum dan 1 orang kasus tindak pidana khusus lainnya yang mendapatkan remisi," jelasnya.

Heni Yuwono menjelaskan bahwa penerima remisi yang didominasi narapidana Pidana umum (Po) dan kasus narkoba. Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Semua narapidana tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan. Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi Rayakan Natal 2023 Bersama Anak di Lapas Tangerang
Putri Candrawathi Rayakan Natal 2023 Bersama Anak di Lapas Tangerang

Yekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya