Jelang Natal dan Tahun Baru, Ribuan Miras Tak Berizin Disita dan Dimusnahkan
Merdeka.com - Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan ribuan botol minuman keras. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas jelang hari raya natal dan tahun baru.
Ribuan botol minuman keras berbagai jenis itu disita dari gudang penyimpanan di kawasan Cijerah, Kota Bandung karena tidak memiliki izin edar. Satu orang diduga pemilik gudang berinisal AB (37) diamankan untuk dimintai keterangan.
"Ada sekitar 2.682 botol minuman keras kami sita di sebuah gudang. Dasar hukumnya jelas dari Perda Miras Kota Bandung, lalu barang buktinya kami bawa ke Sat Res Narkoba untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Apa yang ditemukan di gudang anggur? Petani anggur lokal, Andreas Pernerstorfer, menemukan tulang mammoth di gudang anggurnya di Gobelsburg, Krems, dekat Wina.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
-
Apa yang ditemukan di gudang itu? Seorang pria yang sedang merenovasi gudang anggurnya di Austria menemukan sisa-sisa mamut dari zaman prasejarah.
-
Apa saja yang ada di dalam gudang itu? Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan, gudang barang bekas yang terletak di kampung itu berisi barang yang mudah terbakar. 'Ada kayu, besi, plastik, potongan sisa bahan bangunan. Gudang ini milik bapak Agus Sumadyo,' kata Kombes Iwan dikutip dari ANTARA pada Selasa (3/10).
-
Dimana botol surat ditemukan? Dalam proses perbaikan di Mercusuar Corsewall, pada bulan Oktober 2024, sekelompok insinyur menemukan sebuah surat misterius yang tersimpan di dalam botol kaca.
"Gudang ini adalah gudang sub distributor yang sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan. Rencananya minuman-minuman keras ini akan didistribusikan ke sejumlah cafe yang menyediakan minuman keras. Kami akan meminta keterangan dari mana minuman keras ini didapatkan,” ia melanjutkan.
Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan
Sementara itu, di Kabupaten Bandung, Polresta Bandung memusnahkan sebanyak 15.000 botol beserta 1.700 liter tuak. Hal ini sebagai upaya agar insiden kematian puluhan jiwa akibat miras oplosan di Kecamatan Cicalengka pada April 2018 tidak kembali terjadi.
"Kami mengantisipasi kejadian 44 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan miras oplosan agar tidak terulang," kata Kapolresta Bandung, AKBP Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung di Jalan Bhayangkara, Soreang, Bandung.
Miras yang dimusnahkan ini didapatkan dari kegiatan rutin razia sejak 1 Juni lalu. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menekan potensi keributan karena efek meminum minuman keras.
"Penyalahgunaan miras dan tuak itu sangat berbahaya," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolda Riau memusnahkan narkoba, minuman keras dan knalpot brong, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya