Jelang Natal & Tahun Baru, polisi razia motor knalpot bising di Surabaya
Merdeka.com - Jelang Hari Natal 2017 dan perayaan pergantian tahun baru 2018 kendaraan roda dua maupun empat yang melintas di perempatan Jalan Raya Ngagel dan Bung Tomo, Surabaya, dirazia polisi. Hasilnya, sebanyak 150 kendaraan terkena operasi. Tapi, rata-rata kendaraan yang melanggar, terkena tindakan dari Satlantas Polrestabes Surabaya itu lebih banyak roda dua.
Karena, kendaraannya tidak sesuai dengan standar dari dealer atau saat keluar pertama kali keluar dari pabrik, seperti motor yang sudah dimodifikasi, yakni dengan mengganti knalpot brong.
"Operasi yang digelar ini untuk menertibkan kendaraan jelang perayaan hari natal dan perayaan tahun baru. Seperti mengganti knalpot brong, baik itu kendaraan roda dua maupun empat," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, Senin (11/12).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
Penertiban pada kendaraan, terutama knalpot brong itu dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Karena, knalpot yang dipasang, digunakan di kendaraan itu membuat bising saat di jalan. Maka perlunya ditertibkan, dan penindakan terhadap para pelanggar kendaraan tidak sesuai dengan standar. Selain itu, apabila pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan juga ditindak.
"Jadi yang melanggar, motornya menggunakan knalpot brong terpaksa diamankan, di bawah ke kantor polisi. Nantinya, jika diambil, maka pelanggar itu harus membawa knalpot aslinya, kemudian knalpot brong itu diganti dengan yang asli sesuai standar keluaran dari dealer atau pabrik," ujar dia.
Selain knalpot brong, polisi juga merazia roda kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti mengganti ban motor yang dinilai olek kepolisian dapat berpotensi mengalami kecelakaan.
"Operasi penertiban pada kendaraan jelang hari natal dan tahun baru itu tidak hanya saat ini saja. Tetapi, akan dilakukan setiap hari, meskipun nantinya sudah lewat dari hari natal maupun pergantian tahun baru," katanya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaRatusan anggota Pancak Silat diamankan oleh Aparat Kepolisian Blora pada Senin (31/7)
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaSaat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya