Jelang Penetapan Tersangka Diklatsar Menwa UNS, Polisi Datangkan LPSK
Merdeka.com - Tim penyidik Polresta Surakarta segera melakukan gelar perkara kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa peserta Diklatar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (24/10) lalu. Guna melindungi para saksi maupun keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun didatangkan.
Selain berkoordinasi dengan tim Penyidik Polresta Surakarta, kedatangan mereka juga untuk mengumpulkan informasi terkait pemberian perlindungan para saksi maupun keluarga korban. Hal tersebut dikatakan tenaga ahli LPSK Tama S Langkung di Mapolresta.
"Jadi informasi yang kita himpun, akan kita sampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan memutuskan, apakah perlu diberikan perlindungan atau tidak," ujarnya.
-
Bagaimana cara Uniga memberikan perlindungan kepada mahasiswa KKN? Khusus KKN tahun ini, Uniga menggandeng BP Jamsostek dengan mendaftarkan seluruh mahasiswa KKN agar mendapatkan perlindungan selama turun ke lapangan dan bertemu masyarakat,“ terangnya saat melepas mahasiswa dalam kegiatan KKN tahun ini, Selasa (25/7), mengutip ANTARA.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab ketika seorang saksi perundungan bersikap pasif? Ada anggapan bahwa tidak ikut campur dalam situasi perundungan dianggap aman atau tidak menambah masalah, bahkan beberapa orang merasa bahwa bukan tugas mereka untuk bertindak atau membantu.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Tama mengatakan mengacu pada UU No 31 tahun 2014 terkait saksi dan korban, ada beberapa tindak pidana yang bisa mendapatkan perlindungan terkait dengan saksi dan korbannya.
"Jadi subyeknya harus jelas, apakah sebagai pelapor, saksi, korban, ahli atau sebagai saksi pelaku. Biasanya justice collabolator. Ini menjadi subyek-subyek yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Kita akan identifikasi itu," katanya.
Selanjutnya, dikatakan Tama, pihaknya juga melihat apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan keterangan penyidik, lanjut dia, ternyata benar ada perkara pidananya. Sehingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kita bisa memberikan perlindungan kalau ada perkara pidananya, kita lihat peradilan pidananya seperti apa. Kita identifikasi dan lakukan pendalaman," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan berapa orang yang bisa atau akan diberikan pendampingan. Selain baru dalam proses penyidikan, pihaknya juga menunggu keputusan dari pimpinan LPSK.
"Tetapi pada prinsipnya begini, permintaan apapun dari masyarakat, entah dari penyidik atau instansi lain, itu akan menjadi atensi buat LPSK. Kalau memang akan kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Jadi kalau ada perkara pidana, Dian ada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan, saya harap jangan ragu-ragu untuk menghubungi LPSK," tandasnya.
Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menambahkan, kedatangan LPSK sebagai tindak lanjut permohonan dari tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Yakni untuk meminta bantuan perlindungan dan pendampingan kepada para saksi dan keluarga korban kasus dugaan kekerasan Diklatsar Menwa UNS dari proses sidik hingga persidangan.
"Dengan adanya perlindungan kepada saksi dan korban dari LPSK ini, biar mereka lebih aman dan nyaman," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.
Baca Selengkapnya