Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Penetapan Tersangka Diklatsar Menwa UNS, Polisi Datangkan LPSK

Jelang Penetapan Tersangka Diklatsar Menwa UNS, Polisi Datangkan LPSK Tenaga ahli LPSK Tama S Langkung di Mapolresta Surakarta. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Tim penyidik Polresta Surakarta segera melakukan gelar perkara kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa peserta Diklatar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (24/10) lalu. Guna melindungi para saksi maupun keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun didatangkan.

Selain berkoordinasi dengan tim Penyidik Polresta Surakarta, kedatangan mereka juga untuk mengumpulkan informasi terkait pemberian perlindungan para saksi maupun keluarga korban. Hal tersebut dikatakan tenaga ahli LPSK Tama S Langkung di Mapolresta.

"Jadi informasi yang kita himpun, akan kita sampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan memutuskan, apakah perlu diberikan perlindungan atau tidak," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Tama mengatakan mengacu pada UU No 31 tahun 2014 terkait saksi dan korban, ada beberapa tindak pidana yang bisa mendapatkan perlindungan terkait dengan saksi dan korbannya.

"Jadi subyeknya harus jelas, apakah sebagai pelapor, saksi, korban, ahli atau sebagai saksi pelaku. Biasanya justice collabolator. Ini menjadi subyek-subyek yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Kita akan identifikasi itu," katanya.

Selanjutnya, dikatakan Tama, pihaknya juga melihat apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan keterangan penyidik, lanjut dia, ternyata benar ada perkara pidananya. Sehingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Kita bisa memberikan perlindungan kalau ada perkara pidananya, kita lihat peradilan pidananya seperti apa. Kita identifikasi dan lakukan pendalaman," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan berapa orang yang bisa atau akan diberikan pendampingan. Selain baru dalam proses penyidikan, pihaknya juga menunggu keputusan dari pimpinan LPSK.

"Tetapi pada prinsipnya begini, permintaan apapun dari masyarakat, entah dari penyidik atau instansi lain, itu akan menjadi atensi buat LPSK. Kalau memang akan kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Jadi kalau ada perkara pidana, Dian ada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan, saya harap jangan ragu-ragu untuk menghubungi LPSK," tandasnya.

Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menambahkan, kedatangan LPSK sebagai tindak lanjut permohonan dari tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Yakni untuk meminta bantuan perlindungan dan pendampingan kepada para saksi dan keluarga korban kasus dugaan kekerasan Diklatsar Menwa UNS dari proses sidik hingga persidangan.

"Dengan adanya perlindungan kepada saksi dan korban dari LPSK ini, biar mereka lebih aman dan nyaman," pungkas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan

LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pelecehan Seksual Agus Disabilitas, Korban Minta Perlindungan LPSK
Update Kasus Pelecehan Seksual Agus Disabilitas, Korban Minta Perlindungan LPSK

Tidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.

Baca Selengkapnya