Jelang Persidangan, Bharada E Siapkan Kejutan buat Ferdy Sambo
Merdeka.com - Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy memastikan kliennya siap menjalani persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E. Nanti itu akan kami sampaikan di pengadilan ya," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Pun, Bharada E menyatakan kesiapannya bertemu kembali dengan mantan bosnya, Ferdy Sambo di depan Majelis Hakim.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana kondisi fisik Badr Dahlan setelah dibebaskan? Melansir dari middleeastmonitor.com, tentara Israel membebaskan 33 tawanan Palestina dari Jalur Gaza pada Kamis (20/6) lalu. Para tawanan yang berhasil menghirup udara bebas itu pun segera mendapat penanganan di Rumah Sakit Syuhada Al-Aqsa.Mereka dilaporkan bebas dengan tubuh yang kurus serta terdapat tanda-tanda penyiksaan hebat.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menemani Sarwendah saat pemulihan? Selain bersama sang adik, Sarwendah juga membawa anak-anaknya.
-
Bagaimana Ipda Febryanti menjaga kebugarannya? Selain mengikuti kajian, Febry mengisi waktunya saat off berdinas dengan berbagai aktivitas olahraga. Ia gemar berolahraga, mulai dari marathon, trail, hingga angkat besi di pusat kebugaran. Olahraga menjadi bagian penting dari gaya hidupnya yang aktif dan sehat.
-
Bagaimana kondisi Rafathar sekarang? Meskipun alasan di balik insiden tersebut belum diketahui dengan pasti, banyak netizen yang penasaran tentang kondisi terkini Rafathar. Bagaimana keadaannya sekarang?
"Ya segala kemungkinan kita siap ya, kalaupun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap. Karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujarnya.
"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," tambah dia.
Adapun untuk kesehatan Bharada E, lanjut Ronny, saat ini masih dalam kondisi prima baik fisik maupun psikis dan sedang bersiap mengikuti proses tahap II pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," ucapnya.
Bahkan Ronny mengungkap telah menyiapkan kejutan dalam rangka pembelaan kliennya saat persidangan nanti.
"Kita sedang mempersiapkan kan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," tuturnya.
Lakukan Tahap II
Sebelumnya, Polri bakal melakukan proses pelimpahan tahap II khusus untuk barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa proses pelimpahan barbuk akan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan (Kejaksaan). Di Kejari Jaksel," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Sedangkan, lanjut Agus, proses pelimpahan barbuk hari ini dilakukan secara terpisah dengan pelimpahan para tersangka Ferdy Sambo Cs yang bakal dilakukan Rabu (5/10).
"Besok tersangka," singkat Agus.
Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal Bintang 2 Polisi hadir di momen spesial Tribrata anak Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo baru saja menjalani wisuda prajurit Bhayangkara Taruna, ia berjuang keras sendirian untuk meraih cita-citanya menjadi seorang Polisi.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca Selengkapnya