Jelang Pileg, banyak caleg stres dan kampanye serampangan
Merdeka.com - Pemilihan legislatif (Pileg) 2014 akan berlangsung tiga bulan lagi. Banyak calon legislatif (caleg) mulai merasa putus asa alias stres. Hingga akhirnya, mereka tak tahu bagaimana cara meyakinkan konstituen menjelang pemilihan sehingga terpaksa berkampanye serampangan dan asal-asalan.
Terkesan, para caleg dalam melakukan kampanyenya secara sembarangan dan sama sekali tidak terkonsep. Sehingga, pemasangan alat kampanye mereka terkesan asal-asalan dan tidak memenuhi kaidah hukum dan aturan yang ada.
-
Mengapa Anies membentuk juru kampanye? “Ini bedanya, ini lebih kepada false nine-nya. Seperti Barcelona yang untouchable, semua memiliki posisi sebagai striker. Nanti kita lihat, teman-teman akan dengar siapa-siapa saja,“ jelas Willy.
-
Bagaimana cara Anies membentuk juru kampanye? “Sudah (melatih jurkam), kita bahkan sudah ada grupnya, tapi belum kita rilis, tapi sudah coret-coret tim. Makanya dalam perspektif itu, Koalisi Perubahan jauh lebih maju, sudah memiliki beberapa struktur, tinggal kita rilis,“ kata ketua DPP NasDem ini di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (10/8).
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Tren kampanye unik apa yang dilakukan para caleg di Yogyakarta? Ada banyak cara kampanye unik para calon legislatif untuk meraup suara masyarakat. Pesta demokrasi sudah di depan mata. Tahun 2024 akan menjadi pemilu paling ditunggu-tunggu oleh calon legislatif. Sejak akhir tahun 2023, para caleg sudah mulai melakukan kampanye untuk meraup suara.
"Hasilnya adalah apa yang terpampang di jalan-jalan, pepohonan, tiang listrik dan telepon, serta jembatan. Baliho caleg yang bertebaran dengan desain buruk, foto tak sedap dipandang, dan penempatan yang melanggar aturan adalah bukti keputusasaan para caleg," tegas Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Sumbo Tinarbuko dalam acara Rembug Social Media 'Sampah Politik 2014' di Hotel Holiday Inn Express Jl. Ahmad Yani Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (25/1).
Parahnya, gambar para caleg itu dipasang tanpa ijin secara resmi alias ilegal. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye jelas-jelas melarang pemasangan foto caleg disertai nomor urut dan daerah pemilihan.
"KPU telah menggariskan bahwa caleg hanya boleh memasang spanduk satu di setiap kelurahan. Walhasil, keputusasaan para caleg itu melahirkan ribuan alat peraga kampanye ilegal yang disebut sampah politik," tuturnya.
Acara Rembug Social Media tersebut dihadiri ratusan perwakilan komunitas anak muda di Kota Semarang, caleg-caleg muda, dan perwakilan partai politik.
Sementara itu, Anggota KPU Jawa Tengah Wahyu Setiawan yang juga hadir menyatakan, pemasangan gambar caleg sebenarnya tidak efektif.
"Sebab dalam surat suara Pemilu tidak termuat foto caleg, hanya nomor urut dan nama calon. Jadi pasang baliho dan poster itu percuma," jelasnya.
Dalam acara yang digelar Komunitas Social Media Semarang itu, Wahyu juga setuju dengan Sumbo bahwa partisipasi warga harus tetap dalam koridor hukum. Sebab regulasi memang tidak memberi ruang pada warga sipil untuk mencopoti alat peraga kampanye ilegal.
"Wewenang itu hanya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP. Jika mengetahui pelanggaran, warga harus melapor ke KPU atau Panwaslu yang kemudian diteruskan ke Satpol PP. Tapi jika pemerintah daerah tidak bisa diharapkan, maka warga bisa membuat gerakan sosial atau politik untuk menekan pemangku kebijakan," pungkas mantan Ketua KPU Banjarnegara itu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Naasnya baliho yang dipasang caleg membawa petaka bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaMeski masa kampanye Pilkada Serentak 2024 belum dimulai, alat peraga tampak bertebaran di berbagai kota. Salah satunya Bekasi.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaBagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda banyak cara kampanye unik para calon legislatif untuk meraup suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca Selengkapnya