Jelang Pilkada, Bawaslu Solo Waspadai Politik Uang dan Netralitas ASN
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mulai melakukan berbagai langkah menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Selain politik uang, mereka juga mewaspadai netralitas dari aparatur sipil negara (ASN), terutama saat di media sosial.
Terkait politik uang, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terlibat di dalamnya. Sesuai aturan, siapapun yang terbukti melanggar, baik pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi.
"Kami mengajak memprediksi kasus politik uang paling kencang dalam Pilwalkot Solo. Sebab aturan yang dipakai dalam Pemilu berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," ujar Poppy saat rapat kerja teknis dengan media pada Pilkada tahun 2020 di Kusuma Sahid Prince Hotel Solo, Rabu (27//11).
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Apa perbedaan utama Pemilu dan Pilkada? Meskipun kedua proses ini bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar yang sering kali membingungkan masyarakat awam.
Dalam Pemilu, dikatakannya, aturan yang dipakai adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan Pilkada yang dipakai adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Jika di Pemilu, sanksi hanya ada pada pemberi, namun di Pilkada sanksinya bisa dikenakan bagi pemberi dan penerima.
"Ini akan membuat suasana Pilkada menjadi berbeda. Meski pemilih yang menerima tidak mengetahui apa apa dan sekedar menerima, namun akan tetap dikenai sanksi seperti yang memberi," terangnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Diantaranya merintis kampung pengawas partisipatif, membuat kampung anti politik uang.
Jaga Netralitas ASN
Terkait netralitas ASN terutama di media sosial (medsos), Bawaslu akan memperkuat pengawasan. Dalam menindaklanjuti dugaan ASN yang tidak netral di medsos, baik temuan atau laporan, Bawaslu harus memiliki bukti yang kuat. Sehingga dapat melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada.
"Penanganan akan kita lakukan, baik klarifikasi maupun pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan dan pejabat di atasnya," katanya.
Selanjutnya, lanjut dia, Bawaslu membuat berita acara, kesimpulan dan rekomendasi untuk diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Setelah di KASN baru mereka yang membuat kewenangan, apakah rekomendasinya berupa sanksi sedang atau berat.
"Jadi Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi saja kepada KASN. Tetapi penanganan awal terhadap netralitas ASN tetap di Bawaslu," pungkas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSikap netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca Selengkapnya