Jelang Pilpres 2019, Disdukcapil Purbalingga sasar pelajar buat rekam e-KTP
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga menargetkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula dari 23 juli 2018 hingga 24 Agustus 2018. Perekaman ini dalam rangka sinkronisasi data kependudukan sekaligus antisipasi validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik untuk Pilpres (Pemilihan Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif) pada 2019 mendatang.
Tercatat di Kabupaten Purbalingga, masih ada 38.000 penduduk yang belum melakukan perekaman. Salah satu tujuan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula, agar mereka dapat memberi hak suara pada Pilpres mapun Pileg di 2019 mendatang.
Dalam rangka antisipasi validasi DPT bagi pemula tersebut, Disdukcapil Purbalingga melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah. Khususnya ke 38 sekolah setingkat SMA/MA/SMK se-Purbalingga.
-
Siapa saja yang bisa mendaftar PPS Pilkada 2024? KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota. Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Kepala Disdukcapil Purbalingga, Imam Sudjono mengatakan validasi DPT Pilpres dan Pileg 2019 sudah mulai harus diantisipasi. Menurutnya, remaja atau pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 17 April 2019 mendatang harus mulai direkam data kependudukannya. Artinya, bagi remaja yang saat ini belum genap berusia 17 tahun namun pada 17 April 2019 menginjak 17 tahun, wajib merekam data dirinya.
"Yang masih 16 tahun lebih dan saat 17 April 2019 genap 17 tahun, kami rekam datanya sehingga pada saatnya nanti KTL-el bisa kami bagikan," kata Imam.
Memang, bagi remaja yang belum genap berusia 17 tahun akan melakukan perekaman namun belum berhak menerima e-KTP. e-KTP baru akan dibagikan kepada yang bersangkutan jika sudah genap berusia 17 tahun.
"Kita keliling terus sampai dengan 18 Agustus. Targetnya mudah-mudahan selesai untuk perekaman di 38 sekolah tersebut," kata Imam.
Saat disinggung mengenai potensi pemilih pemula yang tidak berada di sekolah, Imam menambahkan akan melakukan jemput bola ke Desa-Desa. Sistem jemput bola dilakukan setelah 24 Agustus.
Jemput bola ke Desa-Desa sudah tercantum by name dan by address sehingga nama dan alamat yang akan direkam telah jelas dan tertera. Imam mengharapkan keaktifan dari masyarakat untuk tidak apatis tentang kependudukan khususnya bagi remaja yang mendekati 17 tahun.
"Kependudukan tidak hanya mengenai Pemilu tapi bisa tentang hal lain seperti pengurusan pendidikan, kesehatan dan hal penting lainnya," lanjut Imam.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaAndrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta Timur daerah pemilihan DKI Jakarta 6 telah memulai pelipatan surat suara DPRD Provinsi DKI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRatusan pelajar di Kampar tercatat sebagai pemilih pemula di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAndrian juga menyampaikan pentingnya keikutsertaan pemilih pemula di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca Selengkapnya