Jelang Pleidoi, Juliari Klaim Uang Suap Bansos Hanya Sampai Eks Pejabat Kemensos
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos Tahun 2020. Pleidoi rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/8/2021).
Jelang pembacaan Pleidoi, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengaku masih tak habis pikir dengan dengan tuntutan 11 tahun yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum pada KPK terhadap kliennya.
Pasalnya, tim penuntut umum mendakwa kliennya dengan pasal suap. Namun menurut Maqdir, sejauh ini tak ada uang suap yang disita dari Juliari Batubara. Selain itu, tak ada pula aset yang disita dari Juliari yang diduga dibeli dari uang suap.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Maqdir memastikan, nominal uang yang selama ini diduga berasal dari pengadaan bansos Covid-19 hanya diterima terdakwa lain, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja. Misalnya membeli rumah untuk istri mudanya (Matheus) di Cakung," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Maqdir menyatakan pernyataannya itu bukan sekedar asumsi belaka. Sebab uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menduga, uang itu di dapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, yakni Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati di Jakarta.
"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. Rajawali Parama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp 5,7 miliar dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp 2,36 miliar," kata Maqdir.
Maqdir menyebut, dakwaan dan tuntutan yang menyebut Juliari menerima Rp29.252.000.000 dari beberapa vendor juga tidak bisa dijelaskan oleh KPK. Menurut Maqdir, dugaan kliennya menerima uang itu hanya berdasarkan keterangan dari Matheus Joko Santoso.
"Diperlukan fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso Rp29,2 miliar dari beberapa vendor ini. Tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan di hadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp14,7 miliar diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada terdakwa Juliari Batubara," kata Maqdir.
Namun dalam persidangan, saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso mengaku tak pernah menerima dan menyerahkan uang tersebut kepada Juliari.
"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari Batubara sebesar Rp14,7 miliar yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," kata Maqdir.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya