Jelang PSBB, Warga Palembang Tak Pakai Masker Dibawa ke ODP Center
Merdeka.com - Warga Palembang kini diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah atau bepergian. Bagi pelanggar akan dibawa ke ODP Center atau Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menegaskan pemberlakuan wajib masker disebabkan semakin bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 sehingga diperlukan pencegahan dini dari setiap orang. Sebab, di kota itu ada 54 kasus positif dan baru satu pasien sembuh.
"Warga wajib memakai masker. Jika kedapatan tidak menggunakan, sanksinya membeli di tempat atau dibawa ke ODP Center, biar dijelaskan bahaya Covid-19," ungkap Harnojoyo, Selasa (21/4).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Menurut dia, fungsi pengawasan diserahkan penuh kepada Gugus Tugas Covid-19 Palembang, kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka diberikan keleluasaan dan bertugas sesuai Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang yang baru diteken.
"Ada payung hukumnya, gugus tugas berkuasa penuh memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar," tegasnya.
Selain pengetatan penggunaan masker, warga juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Begitu juga dengan pembatasan kegiatan di pasar dan warga disarankan bertransaksi secara online.
"Semua pihak yang terlibat akan rutin menggelar razia mengamankan atau membubarkan orang-orang yang masih berkerumun," kata dia.
Dikatakannya, upaya ini sebagai persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui Kementerian Kesehatan. PSBB dianggap solusi terbaik dalam mencegah penyebaran virus itu.
"Mudah-mudahan diterima pemerintah pusat sehingga kita benar-benar optimal memutus rantai penularan virus itu," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah menambah jumlah kamar di dua rumah sakit rujukan yakni RSUD Bari dari 14 kamar menjadi 50 kamar, dan RS Gandus yang memiliki 33 kamar perawatan Covid-19. Penggunaan Wisma Atlet Jakabaring juga dilakukan jika terjadi lonjakan pasien baru.
"Seluruh Puskesmas akan disiagakan, semuanya sudah siap untuk mengatasi kondisi terburuk," terangnya.
Sementara jaring pengaman sosial, Harnojoyo memastikan telah ada dana Rp 50,8 miliar. Ada 115 ribu kepala keluarga miskin dan 40.735 warga terdampak pandemi yang akan menerima bantuan.
"Bantuan sembako berupa 10 kg beras, 2 kg gula, 2 kg minyak dan terigu 1 kg dengan total Rp 68 ribu per paket," ungkap dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaCegah Kebakaran saat Malam Tahun Baru, Warga Jakarta Diimbau Tidak Main Petasan
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca Selengkapnya