Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto

Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto Sidang Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat bakal membacakan putusan sela terkait kelanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis mendatang. Jelang putusan tersebut, tim kuasa hukum Novanto melakukan koordinasi dengan klien mereka.

Hal ini ditandai dengan kedatangan Maqdir Ismail ke rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta, tempat mantan ketua DPR itu ditahan. Bersama dengan istri Novanto, Maqdir mengaku siap atas segala putusan yang akan ditetapkan majelis hakim Kamis nanti.

"Ya kita siap untuk itu. Itu yang kita diskusikan. Putusan bisa menerima atau menolak kita mesti siap dua-duanya. Siap untuk dikabulkan atau ditolak," ujar Maqdir sesaat sebelum menjenguk Novanto di Rutan, Selasa (2/1).

Orang lain juga bertanya?

"Kita bicara persiapan sidang hari kamis tentu saja siap untuk mendengarkan secara hikmat kan putusan sela hari kamis," sambung Maqdir.

Sebelumnya, kubu Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Beberapa poin yang dijadikan alasan kubu mantan ketua umum Partai Golkar itu antara lain, hilangnya sejumlah nama politisi dalam surat dakwaan Setya Novanto, semisal Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.

Kedua, kubu Setya Novanto keberatan atas hasil audit BPKP yang menyatakan ada kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Tim kuasa hukum Setya Novanto menilai BPKP tidak berkewenangan mengumumkan hasil auditnya. Menurutnya, satu-satunya instansi yang berwenang dalam hal ini hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Ketiga, tim kuasa hukum mempertanyakan peran Setya Novanto dalam kasus tersebut. Merujuk dua surat dakwaan dari tiga terdakwa lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran Setya Novanto berbeda-beda.

"Peran terdakwa dalam dakwaan Irman, Sugiharto, berperan mengarahkan perusahaan yang ikut serta dalam tender, dalam surat dakwaan Andi berperan mengatur dan memenangkan perusahaan yang ikut tender, dalam surat dakwaan Setya Novanto berperan melakukan intervensi," katanya saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Perbedaan peran Setya Novanto pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dianggap Maqdir sebagai ketidakcermatan jaksa penuntut umum pada KPK dalam menyusun surat dakwaan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang berbunyi, 'uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwa kan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan'.

"Uraian peran dalam ketiga surat terdakwa terdapat perbuatan materil yang berbeda, tidak sesuai surat dakwaan, sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," ujar Maqdir.

Seperti diketahui, ketua DPR non aktif tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novantodidakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan

Prabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Berangkat ke MK
Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Berangkat ke MK

Sebelum berangkat ke MK, Ganjar beserta tim hukum melakukan doa bersama.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri

MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang

etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Debat Capres, Ganjar Pakai Baju 'Sat Set' dan Mahfud 'Tas Tes'
Debat Capres, Ganjar Pakai Baju 'Sat Set' dan Mahfud 'Tas Tes'

Rencananya, pada pukul 18.00 WIB, Ganjar-Mahfud akan berangkat dengan TPN bersama-sama menuju Gedung KPU yang merupakan lokasi debat perdana.

Baca Selengkapnya
Ganjar Temui Megawati, Bahas Lebaran hingga Amicus Curiae MK
Ganjar Temui Megawati, Bahas Lebaran hingga Amicus Curiae MK

Persidangan sengketa Pemilu 2024 di MK merupakan bentuk perhatian terhadap demokrasi bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya