Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat bakal membacakan putusan sela terkait kelanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis mendatang. Jelang putusan tersebut, tim kuasa hukum Novanto melakukan koordinasi dengan klien mereka.
Hal ini ditandai dengan kedatangan Maqdir Ismail ke rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta, tempat mantan ketua DPR itu ditahan. Bersama dengan istri Novanto, Maqdir mengaku siap atas segala putusan yang akan ditetapkan majelis hakim Kamis nanti.
"Ya kita siap untuk itu. Itu yang kita diskusikan. Putusan bisa menerima atau menolak kita mesti siap dua-duanya. Siap untuk dikabulkan atau ditolak," ujar Maqdir sesaat sebelum menjenguk Novanto di Rutan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Kita bicara persiapan sidang hari kamis tentu saja siap untuk mendengarkan secara hikmat kan putusan sela hari kamis," sambung Maqdir.
Sebelumnya, kubu Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Beberapa poin yang dijadikan alasan kubu mantan ketua umum Partai Golkar itu antara lain, hilangnya sejumlah nama politisi dalam surat dakwaan Setya Novanto, semisal Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.
Kedua, kubu Setya Novanto keberatan atas hasil audit BPKP yang menyatakan ada kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Tim kuasa hukum Setya Novanto menilai BPKP tidak berkewenangan mengumumkan hasil auditnya. Menurutnya, satu-satunya instansi yang berwenang dalam hal ini hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Ketiga, tim kuasa hukum mempertanyakan peran Setya Novanto dalam kasus tersebut. Merujuk dua surat dakwaan dari tiga terdakwa lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran Setya Novanto berbeda-beda.
"Peran terdakwa dalam dakwaan Irman, Sugiharto, berperan mengarahkan perusahaan yang ikut serta dalam tender, dalam surat dakwaan Andi berperan mengatur dan memenangkan perusahaan yang ikut tender, dalam surat dakwaan Setya Novanto berperan melakukan intervensi," katanya saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Perbedaan peran Setya Novanto pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dianggap Maqdir sebagai ketidakcermatan jaksa penuntut umum pada KPK dalam menyusun surat dakwaan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang berbunyi, 'uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwa kan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan'.
"Uraian peran dalam ketiga surat terdakwa terdapat perbuatan materil yang berbeda, tidak sesuai surat dakwaan, sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," ujar Maqdir.
Seperti diketahui, ketua DPR non aktif tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novantodidakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke MK, Ganjar beserta tim hukum melakukan doa bersama.
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyaetua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaRencananya, pada pukul 18.00 WIB, Ganjar-Mahfud akan berangkat dengan TPN bersama-sama menuju Gedung KPU yang merupakan lokasi debat perdana.
Baca SelengkapnyaPersidangan sengketa Pemilu 2024 di MK merupakan bentuk perhatian terhadap demokrasi bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaGanjar menyatakan, pertemuan dalam rangka membangun negara merupakan suatu keniscayaan.
Baca Selengkapnya