Jelang ramadan, pengawasan daging diperketat
Merdeka.com - Tak lama lagi, bulan ramadan segera tiba. Banyak warga yang biasanya mengonsumsi daging. Untuk mencegah masuknya daging sapi ilegal dan daging celeng atau babi hutan, Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), meningkatkan frekuensi pengawasan.
Kepala Barantan Kementan, Banun Harpini, mengatakan operasi pengawasan akan diintensifkan di semua unit pelaksana teknis (UPT). Terutama wilayah yang rentan menjadi pintu masuk penyelundupan daging tersebut.
"Kini, masing-masing UPT melakukan operasi pengawasan, terutama di laut untuk mencegah peredaran daging ilegal ini dua atau tiga hari sekali," kata Banun, seperti dikutip dari antaranews, Jumat (23/5).
-
Bagaimana cara memastikan daging sapi aman? Dengan memahami bagian sapi yang harus dihindari, kita dapat memastikan bahwa kita mengkonsumsi daging sapi yang aman dan seimbang.
-
Bagaimana Kementan meningkatkan populasi sapi nasional? Jan Maringka menyatakan, dengan kegiatan IB ini secara nasional dapat meningkatkan populasi sapi sekitar 35%. Hal tersebut tentu berimbas pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan peternak.'Melalui Inseminasi Buatan, optimalisasi penggunaan bibit pejantan unggul untuk memenuhi kebutuhan daging dapat tercapai', jelas Jan Maringka.
-
Siapa yang harus menghindari daging sapi? Orang dengan kolesterol tinggi sebaiknya tidak mengonsumsi daging sapi secara teratur. Daging sapi termasuk dalam kelompok daging merah yang kaya akan lemak, terutama lemak jenuh.
-
Apa manfaat membekukan daging sapi untuk pengelolaan pangan? Pembekuan juga menjadi strategi penting dalam pengelolaan pangan atau food planning. Ketika daging tersedia dalam jumlah besar, pembekuan memungkinkan konsumen menyimpan daging tersebut untuk digunakan di kemudian hari.
-
Kenapa daging anjing dilarang dijual? 'Tidak banyak itu, karena budaya Bali itu tidak biasa mengonsumsi daging anjing. Artinya, ada peminat khusus tapi terbatas ini yang kita tidak bisa biarkan. Karena di Bali ada aturan khusus juga, yang dibuat melalui perda dan pergub, bahwa memang ada larangan untuk memperjualbelikan daging anjing apalagi untuk dikonsumsi,' imbuhnya.
-
Kenapa pendaki dilarang membawa daging sapi? Pendaki juga harus mengikuti beberapa aturan, seperti dilarang membawa bahan makanan dari daging sapi dan perhiasan dari emas.
Wilayah rentan yang dimaksud Banun adalah perairan sekitar Selat Sunda, atau Pelabuhan Bekaheuni Lampung, dan Merak, Banten yang menjadi jalur distribusi daging celeng dari Pulau Sumatera ke Jawa.
Sejak Januari, hingga Mei 2014, Barantan telah mengamankan sekitar 3.300 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan. Sehingga diduga kuat daging tersebut mengandung banyak cacing pita yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.
Banun menjelaskan wilayah rentan lainnya adalah Selat Malaka, yang kerap menjadi pintu masuk daging sapi ilegal dari India dan Malaysia. Daging sapi ilegal melalui jalur perdagangan internasional ini juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.
Waktu yang rentan terhadap peningkatan jumlah daging ilegal adalah momentum menjelang ramadan dan ketika harga daging mengalami kenaikan di pasaran.
"Dari per tahunnya, kami melihat kecenderungan seperti itu. Terutama, menjelang ramadan, saat kebutuhan tinggi," ujarnya.
Namun, jika dilihat dari tren tahun ke tahunnya, Banun mengklaim operasi pengawasan yang dilakukan pihaknya, bersama Mabes Polri, dan juga unsur lain telah berhasil menekan aktivitas penyelundupan daging ilegal tersebut.
Untuk daging celeng ilegal, misalnya, pada 2013, Barantan berhasil mengamankan 21.000 kilogram, sedangkan pada kurun Januari-Mei 2014, sebanyak 3.300 kilogram daging celeng disita dan dimusnahkan.
"Dari tren tahun ke tahun, kami melihat penurunan," ungkapnya.
Banun menambahkan peningkatan operasi pengawasan peredaran daging ilegal menjelang ramadan juga hasil kerja sama dengan Polisi Air Baharkam Polri.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa (dalam hal ini daging) yang diantarkan wajib dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dari daerah asal.
Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992 adalah berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. (mdk/cza)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut stok daging sapi terancam langka saat bulan Ramadan.
Baca Selengkapnyapengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, ID Food selalu melakukan impor daging guna mengatasi tingginya tingkat konsumsi pada periode tersebut.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaMeski sudah berulang kali menjadi sorotan, masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.
Baca SelengkapnyaTernak yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaDaging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.
Baca Selengkapnya