Jelang sahur, sopir tembak D 01 perkosa penumpang di tanah kosong
Merdeka.com - Kasus kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan sopir tembak di Jakarta kembali terjadi. Kali ini korbannya menimpa NASP (35) karyawati di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, korban diperkosa saat dirinya menumpang angkot D 01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama yang dikemudikan oleh tersangka DAS (21). Pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (19/6).
"Peristiwa terjadi saat korban naik angkot dari Gandaria City menuju Lebak Bulus. Di Jalan TB Simatupang, kendaraan berhenti di tempat sepi, dan mengancam korban dengan kunci roda yang ada di bawah bangku sopir," jelas Wahyu di Mapolrestro Jakarta Selatan, Minggu (21/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Selain mengancam dengan kunci roda, pelaku juga menggunakan pisau yang diambil dari dashboard. Saat diperkosa di tanah kosong di Jalan TB Simatupang, korban sempat melakukan perlawanan.
"Setelah selesai, korban diturunkan di sekitar Condet. korban kemudian menyetop taksi. Oleh sopir taksi, korban dilarikan ke polisi," ujarnya.
Setibanya di Mapolrestro Jakarta Selatan, korban kemudian menjalani visum, Sabtu (20/6) dini hari pukul 03.00 WIB. Tersangka ditangkap tidak lama setelah polisi mendapat keterangan dari korban. Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap Sabtu (20/6) pagi jam 10, tanpa perlawanan," ujar Wahyu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaChief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber memuji respon cepat polisi menangani kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaNE memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di samping SPBU dan mematikan mesin mobil.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPemerkosaan terjadi saat korban diajak pelaku melintasi kebun kosong ketika menuju vilanya.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur menggunakan transportasi travel ke rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial DG diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan Rabu (25/9) malam.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Selengkapnya