Jelang sidang putusan Alfian Tanjung, PN Surabaya dijaga ketat polisi
Merdeka.com - Sesuai jadwal, sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung, akan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini. Tampak petugas kepolisian sudah melakukan penjagaan ketat di semua sudut dan titik gedung pengadilan utamanya di pintu masuk pengunjung.
Dari informasi yang didapat merdeka.com, pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman dilakukan di ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.
"Iya sekitar 450 personel yang disiapkan untuk mengamankan jalannya proses persidangan itu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera Rabu (13/12)
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kondisi saat ini di sekitar gedung pengadilan, massa dari ormas terlihat memadati halaman luar PN Surabaya. Mereka terlihat melakukan orasi dan meminta Alfian Tanjung dibebaskan dari jeratan hukum.
Tak hanya aparat kepolisian, Kejari Tanjung Perak juga terlihat menerjunkan tim intelijennya guna pengamanan internal para jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.
Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dan Kasipidum, Anggara Suryanagara terlihat turun langsung memantau pembacaan vonis kasus ujaran kebencian ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11/2017) lalu.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Atas tuntutan itu, terdakwa Alfian Tanjung mengajukan pembelaan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca Selengkapnya