Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang sidang putusan, Setya Novanto berharap hakim adil

Jelang sidang putusan, Setya Novanto berharap hakim adil Sidang Setya Novanto. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Setya Novanto akan mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Novanto duduk dipesakitan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Novanto sudah tiba di Gedung Tipikor. Dia mengenakan batik tangan panjang. Sebelum masuk ruang tunggu, Novanto minta hakim adil memutus kasusnya.

"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya. Kita serahkan kepada Allah," ujar Novanto setibanya di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4).

Orang lain juga bertanya?

Selain Novanto, istrinya Deisti Astriani Tagor, juga sudah tampak hadir. Deisti menunggu Novanto di basement gedung pengadilan.

Berbeda dengan sidang tuntutan, kawan setia Novanto, Idrus Marham tak terlihat di pengadilan.

Di luar gedung persidangan, sebanyak 140 personel kepolisian berjaga dengan sistem pengamanan tiga lapis.

"Dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar di lokasi.

Ratusan personel ditempatkan di beberapa titik. Mulai ruang sidang, halaman pengadilan, hingga depan pengadilan.

Dari tiga ring tersebut, Polri lebih mengutamakan pengamanan di luar pengadilan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya demo dari sekelompok mahasiswa.

"Aliansi antikorupsi dari HMI kalau enggak salah, satu lagi juga antikorupsi. Ada 100 orang katanya, dua aliansi," terangnya.

Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Selain dituntut 16 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik 5 tahun selesai menjalani pidana pokok. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.

Reporter: Fachrurrozi

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya