Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Asma Dewi berharap bebas

Jelang sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Asma Dewi berharap bebas Asma Dewi. facebookAsmaDewi©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Nurhayati mengatakan kliennya berharap bisa bebas dari jeratan hukum.

"Diharapkan tuntutan terhadap ibu Asma Dewi adalah bebas murni atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keterangan para ahli dan saksi saksi sebagaimana tersebut di atas," kata Nurhayati ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Kemudian, Nurhayati juga menjelaskan kliennya yang didakwa empat pasal mengklaim tidak ada satu pun dakwaan yang dilakukan oleh kliennya. Karena semua postingan yang terdapat di akun media sosial milik kliennya adalah bentuk kritik untuk pemerintah.

"Tidak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang mengena. Karena postingan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah," tambah Nurhayati.

Diketahui sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan pada Selasa (30/1). Namun pembacaan tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap.

Asma Dewi juga telah didakwa oleh JPU dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) joPasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Asma Dewi dinacam pidana dalam pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online
Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.

Baca Selengkapnya
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini

Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Korban Asusila: Butuh Keberanian Mengadu ke DKPP
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Korban Asusila: Butuh Keberanian Mengadu ke DKPP

Korban dugaan asusila Cindra Aditi bersyukur dengan keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang

Diketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang

Namun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Perempuan
Dua Kali Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Perempuan

eradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Buah
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Buah

Sidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang DKPP Bongkar Ketua KPU Ajak Korban Jalan Hingga Guyon soal Celana Dalam
VIDEO: Sidang DKPP Bongkar Ketua KPU Ajak Korban Jalan Hingga Guyon soal Celana Dalam

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI

Baca Selengkapnya
VIDEO: Natsir Jamil PKS Sentil Polri Kasus Aiman: Harus Bisa Bedakan Kritik atau Penghinaan!
VIDEO: Natsir Jamil PKS Sentil Polri Kasus Aiman: Harus Bisa Bedakan Kritik atau Penghinaan!

Natsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba

Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.

Baca Selengkapnya