Jelang sidang vonis, kubu Andi Narogong harapkan putusan hakim ringan
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong hadapi vonis hari ini. Jelang vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap putusan hakim ringan yang akan dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami berharap putusan yang adil untuk Andi, konkretnya putusan yang lebih ringan," ujar Samsul, Kamis (21/12).
Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Andi delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan penjara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2,150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan beberapa hal yang meringankan terhadap tuntutan Andi, salah satunya status justice collaborator yang diajukannya diterima oleh KPK. Hal tersebut didasari dari surat pimpinan KPK Nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK per tanggal 5 Desember.
Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaDengan tegas Presiden Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan
Baca SelengkapnyaBG juga mengatakan Presiden Prabowo sangat menaruh perhatikan lebih terkait vonis ringan untuk koruptor yang telah merugikan negara ratusan triliun
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan pernyataan itu bukan sebagai intervensi kepala negara.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca Selengkapnya