Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Vonis Ferdy Sambo, DPR: Polisi Tak Harus Turuti Perintah Atasan Sehebat Apapun

Jelang Vonis Ferdy Sambo, DPR: Polisi Tak Harus Turuti Perintah Atasan Sehebat Apapun Foto Ferdy Sambo Zaman AKBP Hingga Pangkat Irjen. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim, terkait vonis terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang akan bacakan hari ini, Senin (13/2).

Dia meyakini, majelis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya," katanya di Jakarta, Senin (13/2).

Orang lain juga bertanya?

"Seandainyapun Ferdi Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima," tambahnya.

Kasus yang menyita perhatian publik ini, kata Arsul, menjadi pelajaran untuk seluruh pihak terutama bagi anggota polri dalam menjalankan tugas.

"Satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka," ucapnya.

"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," sambung Arsul.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Ferdi Sambo.

"jika kita mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," kata Didik.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kawal Kasus Ronald Tannur, Pimpinan DPR: Agar Korban dan Keluarga Dapat Menerima Hak dengan Seadilnya
Kawal Kasus Ronald Tannur, Pimpinan DPR: Agar Korban dan Keluarga Dapat Menerima Hak dengan Seadilnya

Dasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Hakim MK, Arsul Sani: Pendukung Prabowo dan Anies Saya Yakin Tak Kebeberatan
VIDEO: Jadi Hakim MK, Arsul Sani: Pendukung Prabowo dan Anies Saya Yakin Tak Kebeberatan

Terpilihnya Arsul ini berdasarkan persetujuan oleh seluruh fraksi di DPR untuk menggantikan Wahidudin Adams

Baca Selengkapnya
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa

Putusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.

Baca Selengkapnya
Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Agendakan Rapat dengan KY dan MA
Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Agendakan Rapat dengan KY dan MA

Komisi III mengagendakan rapat dengan KY dan MA untuk membahas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW

Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tekad Arsul Sani Kembalikan Kepercayaan MK, Contoh Polri Pasca Kasus Sambo
VIDEO: Tekad Arsul Sani Kembalikan Kepercayaan MK, Contoh Polri Pasca Kasus Sambo

Arsul Sani menjelaskan terkait independensi suatu lembaga dan juga tingkat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya