Jelang vonis Jessica, keluarga Mirna pasrahkan keadilan pada hakim
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara kematian I Wayan Mirna Salihin Kamis (27/10) pekan depan. Dalam sidang vonis tersebut majelis hakim akan menentukan nasib terdakwa Jessica Kumala Wongso yang didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi itu Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku pasrah akan putusan majelis hakim. Dia serahkan keadilan atas kematian anaknya itu kepada majelis yang diyakininya tangan kedua dari Tuhan Yang Maha Esa.
"Jadi biarkan dia (majelis hakim mutus) secara nurani karena tangan dia tangan kedua dari Tuhan yang mungkin kita minta. Dan mari kita menyerahkan sama Allah, Dia yang menentukan itu betul," ungkap Darmawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/10) malam.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
Darmawan pun berjanji keluarganya tak akan membuat keributan saat sidang putusan tersebut. Sebab beberapa kali sidang sebelumnya keluarga Salihin sempat membuat gaduh persidangan dengan bersorak-sorai.
"Nanti tanggal 27 kita tunggu nanti kita enggak usah ribut," ucapnya.
Menurut Darmawan pada duplik kubu terdakwa Jessica, tim pembela menggunakan taktik untuk membuatnya keki dan tak lagi bisa membantah pernyataannya. Hal itu kata Darmawan merupakan kebohongan-kebohongan yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim.
"Jadi itu replik dan duplik itu dia (pengacara Jessica) pintar dan kesempatan ini dia ingin kita keki dengernya karena enggak bisa balas. Sama kaya di sini mereka kan bukan mutusin tapi menuntut. Dan Yang Mulia majelis hakim selalu Anda perhatikan dalam sidang ini, karena mereka itu tahu Jessica itu melintir dan suka berbohong," jelas Dharmawan.
Darmawan juga mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berjuang keras untuk memberikan keadilan bagi Mirna yang telah meninggal karena diduga diracun oleh terdakwa Jessica. Namun dia sempat heran mengapa JPU tak menuntut mati terdakwa Jessica.
"Pada saat jaksa menuntut secara sah dan meyakinkan Jessica melakukan serangkaian pembunuhan berencana dan tidak ada belas kasihan, kejam dan tidak ada meringankan kok hukumannya 20 tahun, kok enggak dihukum mati. Saya juga bertanya?," ungkap Darmawan.
Setelah dipelajari lebih lanjut, dia mengetahui bahwa keputusan tuntutan 20 tahun penjara itu diajukan JPU setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung.
"Saya kasih tahu ya jaksa itu sudah berpengalaman cuman kalau keputusan itu kan ke atas itu. Kayak kamu sama produser padahal bisa beda," tutup Darmawan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPolisi bongkar para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon mencoba mengganggu saksi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca Selengkapnya