Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jemaah 2021 Tak Kehilangan Status Calhaj yang akan Berangkat Tahun 2022

Jemaah 2021 Tak Kehilangan Status Calhaj yang akan Berangkat Tahun 2022 haji. REUTERS

Merdeka.com - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Hal tersebut seiring dengan Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M dijelaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman di Jakarta, Jumat (4/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tambahnya.

Dia mengatakan dalam keputusan menteri tersebut terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Baca Selengkapnya
Kloter KJT-30 Diterbangkan dari Madinah, Tutup Fase Pemulang Jemaah Haji Indonesia 2024
Kloter KJT-30 Diterbangkan dari Madinah, Tutup Fase Pemulang Jemaah Haji Indonesia 2024

Jemaah kloter KJT-30 berasal dari Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, dan Subang.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Pakai Layanan Fast Track
Tak Lagi Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Pakai Layanan Fast Track

Bandara Adi Soemarmo akan tetap melayani keberangkatan dan kepulangan jemaah haji asal Jawa Tengah dan DIY meski tak lagi jadi bandara internasional.

Baca Selengkapnya
Kemenag Keluarkan Data Terbaru Pemulangan Jemaah Haji per Tanggal 29 Juni
Kemenag Keluarkan Data Terbaru Pemulangan Jemaah Haji per Tanggal 29 Juni

Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 58.894 orang

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Kemenag: 81.129 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Kemenag: 81.129 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Rabu, 3 Juli 2024 terdapat 16 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 6.390 orang

Baca Selengkapnya
Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Terpenuhi, Kloter I Berangkat 12 Mei
Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Terpenuhi, Kloter I Berangkat 12 Mei

Kemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Puncak Haji 2024 Usai, Jemaah Gelombang Pertama Mulai Kembali ke Tanah Air
Puncak Haji 2024 Usai, Jemaah Gelombang Pertama Mulai Kembali ke Tanah Air

Jamaah haji Indonesia gelombang pertama mulai dipulangkan ke Tanah Air secara bergelombang mulai 22 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Kloter Terakhir yang Menutup Fase Pemulangan Jemaah Haji ke Indonesia
Ini Kloter Terakhir yang Menutup Fase Pemulangan Jemaah Haji ke Indonesia

Untuk jamaah haji reguler wafat pada musim haji tahun ini berjumlah 461 orang.

Baca Selengkapnya
12 Kloter Tutup Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah Menuju Mekkah
12 Kloter Tutup Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah Menuju Mekkah

Sebanyak 4.743 jemaah haji Indonesia gelombang I telah diberangkatkan dari Madinah menuju Mekkah pada 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Ini Daftar Rombongan yang Kembali Hari Ini
Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Ini Daftar Rombongan yang Kembali Hari Ini

Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air hari ini, Sabtu (22/6) dimulai

Baca Selengkapnya