Jemaah Haji Batal Berangkat, Imigrasi Semarang Terlanjur Cetak 4.324 Paspor
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang telah mencetak 4.324 paspor para calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat pandemi covid-19. Paspor tersebut terlanjur dicetak sebelum adanya peraturan pembatalan keberangkatan ibadah haji.
"Proses pembuatan paspor sudah 90 persen untuk ibadah haji kita terbitkan. Pembuatan paspor terlanjur dikebut dan sudah cetak, tapi justru pemerintah membatalkan keberangkatan haji. Kondisinya memang terlanjur kita selesaikan," kata Kepala Imigrasi Kelas I Semarang, Doni Alfisyahrin, Sabtu (20/6).
Padahal dalam keadaan normal sehari mampu mencetak 200 paspor. Proses pembuatan paspor selama ini dikoordinasi oleh perwakilan BPIH kabupaten/kota dan Kemenag. Hambatan yang muncul dalam proses pembuatan pada calon jemaah haji dari lanjut usia.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Dimana bikin paspor online? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Bagaimana cara bikin paspor online? Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
"Sebagian besar kalangan lansia banyak. Mereka saat proses verifikasi tidak ingat lagi sama tanggal lahirnya, karena sudah tua. Jadi harus dibantu keluarganya untuk mengingat kembali data-data pemohon. Tapi secara keseluruhan kita tetap upayakan membantu pembuatan paspornya," jelasnya.
Secara umum pembuatan paspor turun drastis selama pandemi covid-19. Selain terbentur dengan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari Pemkot Semarang, penurunan juga terjadi karena masyarakat memilih beraktivitas di rumah masing-masing selama masa pandemi.
"Jadi bulan Mei 2020 saja kita cuma mencetak 178 paspor," jelasnya.
Hingga kini Imigrasi Kelas I Semarang sudah melayani pembuatan paspor kembali. Pemohon pembuatan paspor boleh datang dengan syarat menerapkan jaga jarak untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
"Pelayanan pembuatan paspor sudah kita buka. Tapi kita batasi 50 persen dari kondisi semula, minimal sehari 40 pemohon. Begitu berkasnya dikirim ke kantor Imigrasi, paspornya jadi tiga hari. Pemohon paling banyak dari Kota Semarang ada 2.000 orang. Dari Salatiga hanya 200 pemohon," ungkapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaKementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya penundaan keberangkatan, jemaah tersebut harus dipindahkan ke kloter 11.
Baca SelengkapnyaIndonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSampai tanggal 24 April 2024, tercatat sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit.
Baca SelengkapnyaKemenag menjamin, jemaah haji bisa masuk ke Arafah, Muzdalifah dan Mina
Baca SelengkapnyaJemaah haji khusus tahun ini dikelola oleh empat konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 441 jemaah haji kloter 5 Embarkasi Makassar akan diberangkatkan pada Rabu (15/5) besok.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaJemaah kloter KJT-30 berasal dari Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, dan Subang.
Baca Selengkapnya