Jemaah Haji Diingatkan, Langgar Larangan Ihram Saat Tiba di Jeddah Wajib Bayar Dam
Merdeka.com - Lokasi miqat, atau batas tempat berniat untuk umrah bagi jemaah haji Indonesia gelombang kedua berada di wilayah udara Yalamlam. Jika jemaah sudah berniat saat di pesawat, kemudian melanggar larangan ihram, maka mereka dikenakan denda membayar dam.
Kedatangan jemaah haji ke Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, banyak diwarnai dengan sejumlah jemaah yang melanggar larangan ihram.
Misalnya, banyak jemaah haji laki-laki yang memakai pakaian berjahit begitu tiba di bandara. Ada juga yang sudah mengenakan ihram tapi masih memakai jaket atau baju batik, bahkan celana. Padahal sebagian jemaah mengaku sudah niat ihram di atas pesawat saat melintasi wilayah Yalamlam.
-
Dimana jemaah haji mengambil miqat di Madinah? Sebagai informasi, Masjid Bir Ali sebelumnya dikenal juga dengan nama Dzulhulaifah. Masjid ini menjadi tempat para jemaah haji maupun umrah dari Madinah yang hendak menjadi Mekkah untuk mengambil miqot.
-
Dimana tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan haji? Miqot makani, artinya dilakukan di tempat yang telah ditetapkan.
-
Kapan jemaah haji 2024 berangkat ke Mekkah dari Madinah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
-
Kapan waktu pelaksanaan haji? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, Haji dilaksanakan dalam periode lima hari, mulai dari tanggal 8 dan berakhir di 12 Zulhijjah.
-
Kapan jemaah umroh diberangkatkan? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu.
-
Kapan jemaah haji tersebut berangkat ke Madinah? 'Jemaah haji yang tertinggal paspornya itu jenis kelaminnya laki-laki dan sudah lansia. Tapi, tadi dia sudah diberangkatkan bersama dengan jemaah haji Kloter 11 asal Maluku Utara,' ujarnya kepada wartawan di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (20/5).
Terkait hal ini, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Kasi Bimbad) PPIH Arab Saudi Daker Bandara, Khoirun Na'im menyatakan bahwa jemaah yang sudah benar-benar niat ihram di atas pesawat tapi masih memakai pakaian berjahit, dikenakan denda membayar dam.
"Kalau dia di atas pesawat sudah niat umrah, jelas niat bukan ikut-ikutan, tentu kena dam. Sudah jelas itu melanggar larangan ihram," ujarnya di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah pekan lalu.
Khoirun menjelaskan, jemaah haji Indonesia yang masuk Makkah melalui Jeddah memiliki dua opsi miqat makani (batas tempat dimulainya ihram umrah), yakni saat pesawat melintas wilayah Yalamlam, dan di Bandara Jeddah. Nantinya mereka akan langsung melakukan ibadah umrah haji atau umrah wajib setibanya di Tanah Suci.
"Tapi kan jemaah kita ini enggak semua ngerti agama, banyak yang ikut-ikut (niat). Jadi husnuzonnya karena itu kebanyakan lansia, ngakunya udah niat di atas tapi dia masih pakai peci, jaket, kaos kaki," ujarnya.
Saat ditanya kenapa masih pakai jaket dan kaos kaki, jemaah mengaku kedinginan di pesawat. "Artinya beliau ini tidak ngerti, enggak paham," ucap Khoirun.
Di sinilah, fungsi petugas haji dari layanan bimbingan ibadah untuk menyempurnakan niat para jemaah. Mereka dibimbing untuk mengulangi lagi niat ihramnya, dan diingatkan untuk tidak memakai pakaian berjahit.
Khoirun berharap, para petugas kloter, termasuk pembimbing ibadah di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar mengajak seluruh jemaahnya mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi di Tanah Air. Hal ini untuk memudahkan persiapan ibadah umrah para jemaah.
Saat tiba di Jeddah, jemaah bisa langsung melaksanakan salat sunat dua rakaat kemudian berniat tanpa harus repot dan terburu-buru untuk mandi terlebih dulu.
"Lebih mudah, lebih praktis, tidak perlu mandi lagi dan sebagainya," pungkas Khoirun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 241 ribu orang.
Baca SelengkapnyaKedatangan jemaah haji gelombang II hari ini berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaAdapun kelompok terbang (kloter) jemaah yang tiba berasal dari embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) dan Padang (PDG).
Baca SelengkapnyaPenempatan tenda-tenda jemaah haji Indonesia telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia kloter 1 gelombang 1 tiba di Bandara AMMA, Madinah sekitar pukul 07.55 WAS.
Baca SelengkapnyaDaftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaFase puncak haji di Arafah dan Muzdalifah telah selesai.
Baca Selengkapnya