Jemaah Haji yang Lunas Tunda Tahun 2020 Tidak Dibebankan Biaya Pelunasan di 2023
Merdeka.com - Jemaah haji tahun 2020 yang telah lunas tunda dan belum berangkat tidak perlu lagi membayar biaya pelunasan di tahun 2023. Hal tersebut merupakan kesepakatan yang telah diambil oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
"Sebagai bentuk berkeadilan kepada jemaah yang lunas tunda pada 2020 dan belum berangkat, tidak lagi dibebankan biaya," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Tercatat ada sebanyak 64.609 jemaah haji lunas tunda tahun 2020. Dijamin tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk pelunasan biaya haji tahun 2023.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Siapa yang dapat layanan khusus di Haji 2023? Sebanyak 60.000 lebih jemaah haji lanjut usia akan mendapatkan pelayanan khusus di Tanah Suci
-
Di mana jemaah haji nonprosedural berada? Berdasarkan informasi awal, jemaah kini berada di Mekkah.
-
Apa itu nomor porsi haji? Nomor porsi haji adalah sebuah sistem penomoran yang digunakan untuk mengatur keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.
Sementara untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 harus membayar pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Adapun jumlah jemaah lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang.
Jemaah haji tahun 2023 harus melakukan pelunasan biaya haji sebesar Rp23,5 juta
Sementara biaya pelunasan untuk jemaah tahun 2023 dibebankan sebanyak Rp23,5 juta. "Ini lah hasil keputusan kami," imbuh Ashabul.
Secara resmi telah ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Biaya yang harus ditanggung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp49.812.700,26.
Ashabul meminta maaf bila keputusan bersama ini belum dapat memuaskan semua pihak. Politikus PAN ini yakin Komisi VIII dan Menteri Agama telah memutuskan biaya haji yang terjangkau.
"Putusan ini mungkin belum memuaskan semua pihak tapi kami yakin seyakin-yakinnya Komisi VIII dan Menteri Agama telah menghadirkan nilai BPIH san bipih yang terjangkau bagi masyarakat dan juga berkeadilan dan berkelanjutan bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun selanjutnya," ujar Ashabul.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema cicilan pelunasan biaya atau ongkos haji pada 1445 Hijriah/2024
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaKemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMasa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 194.744 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan BIPIH
Baca SelengkapnyaBerikut ini jadwal pelaksanaan Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah daftar tunggu haji Sulsel mencapai 245.060 jemaah.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 58.894 orang
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca Selengkapnya