Jenderal Andika Sebut 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Jadi Tersangka
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut status tersangka telah disandang Kolonel P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/12).
Andika melanjutkan, pemeriksaan ketiganya saat ini sudah dilakukan secara terpusat di Jakarta dan Jawa Barat. Menurut dia, pemeriksaan Kolonel P, ditarik ke Jakarta dari Gorontalo sehingga pemeriksaan dilakukan secara terpusat di tahanan militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa yang menerobos iring-iringan TNI? Tampak emak-emak ini menerobos iring-ringan TNI yang hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
"Diperiksa di tahanan yang tercanggih, yang kita sebut smart. Kemudian, satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan DA itu ada di Cijantung," jelas Andika.
Ketiga anggota TNI tersebut disangka melanggar Peraturan Undang-undang dengan ancaman maksimal seumur hidup.Mereka akan dijerat hukum pidana berlapis berdasarkan, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus Diambil Alih Puspomad
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengambil alih kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang melibatkan tiga anggota TNI. Kasus tersebut diambil alih Puspomad sejak akhir pekan kemarin.
"Jadi tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, dan Pomdam XIII/Merdeka, pada saat ini sudah dipusatkan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat," kata Komandan Puspomad Letjen Chandra Sukojto di Garut, Senin (27/12).
Chandra mengatakan, ketiga anggota TNI itu saat sudah ditahan. Berkas kasus tersebut ditargetkan rampung pekan ini.
"Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sampai dengan nanti akan disampaikan, dengan target, satu minggu ini berkas perkara akan selesai," ujar dia.
Chandra mengatakan, motif ketiga tersangka membuang korban saat ini masih dalam penyidikan. Tiga anggota TNI yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.
"Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP yang tidak jauh dari sini, itu dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut," ungkap dia.
Chandra menjelaskan, Puspomad mendapat dukungan luas dalam penanganan kasus tersebut dari kepolisian maupun instansi lainnya. "Dan kita akan dapatkan alat-alat bukti, maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," ujar dia.
Chandra juga menambahkan bahwa penyidik juga masih mengusut siapa yang memerintahkan membuang korban. Namun dia menegaskan ketiga prajurit AD itu dikenakan 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan lainnya.
"Kemarin sudah diutarakan di dalam pemberitaan yang tentunya itu sudah merupakan pasal yang berat, sesuai dengan nanti kita lihat, bagaimana hasil pemeriksaannya. Siapa yang jadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.
Proses Hukum Transparan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga Salsabila dan Handi Saputra, sejoli yang kecelakaan di Nagreg dan jasadnya dibuang di Banyumas. Kepada orang tua korban, Dudung menyampaikan permintaan maaf.
Seperti diketahui, kecelakaan dialami sejoli melibatkan tiga anggota TNI.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung, Senin (27/12).
Dudung memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap tiga anggota TNI tersebut. Dia juga pastikan proses hukum berjalan transparan.
"Untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya," ujarnya.
Dudung memastikan, sanksi untuk tiga anggota menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.
"Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," tegasnya.Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca Selengkapnya