Jengkel dengan Istri, Pria di Semarang Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Bayi
Merdeka.com - Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditangkap polisi lantaran membunuh anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan. Dia tega melakukan perbuatan itu hanya karena jengkel sering dicueki istri sirinya.
Pria ini diketahui melemparkan bayi itu ke atas dan membiarkannya jatuh. Dia juga mencekik bayi itu hingga meninggal dunia.
Karena kematian bayinya dirasa janggal, istri siri Adi bernama Puput Wulansari melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kasusnya baru dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2021, petugas harus membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Senin (16/8).
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa anak SD di Jombang tega menganiaya temannya? Diduga korban takut karena di lokasi kejadian ada teman pelaku.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kejadian bermula ketika Adi mendatangi rumah istri sirinya Puput Wulansari di Perumahan Doplang, Bawen pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu dia diminta menjaga anak karena istrinya hendak pergi untuk menagih utang.
"Jadi korban dalam posisi berdiri diayun ke atas tiga kali oleh pelaku. Lemparan pertama dan kedua, korban ditangkap. Namun saat diayunkan ketiga, sengaja tidak ditangkap hingga jatuh ke lantai dalam posisi tengkurap bagian kepala yang terkena lebih dulu," ungkapnya.
Korban yang kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah, kemudian pelaku berusaha membersihkan dengan bantal. Korban yang diangkat ke kasur ditekan perut dan dadanya sebanyak dua kali. "Karena bocah itu menangis, lalu dicekik lehernya hingga kepalanya membentur tembok, lalu dikubur," ujarnya.
Adi mengaku menganiaya anaknya karena jengkel dengan istri sirinya. "Saya sering kali saat datang ke kontrakan malah ditinggal pergi. Saya spontan marah karena omongan tidak didengar," Adi.
Polisi masih memeriksa Adi. Pria itu diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Ari Wibowo.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaDi hari kejadian, ibu tersebut juga sempat terlibat pertengkaran dengan mertuanya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa naas ini terjadi saat sang istri meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan tetangga.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Baca Selengkapnya