Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jennifer Dunn ditahan Polda Metro agar tak melarikan diri

Jennifer Dunn ditahan Polda Metro agar tak melarikan diri Jennifer Dunn ditangkap terkait narkoba. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jennifer Dunn resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Dirinya ditahan setelah resmi menjadi tersangka karena kedapatan mempunyai barang haram narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram, yang ditangkap pada Senin (1/1) lalu.

"Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan sesuai SOP, akan kami masukan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1).

Jedun panggilan akrabnya ini resmi ditahan pada Jumat (5/1) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Alasan paling mendasar polisi menahan Jedun karena pihaknya tak bahwa nantinya Jedun akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

"Ya dikhawatirkan JD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," ujarnya.

Pantauan merdeka.com, sebelum Jedun dipindahkan ke rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Jedun terlebih dahulu diperiksa oleh dokter kesehatan untuk mengetahui kondisinya. Saat digiring ke rutan dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Jedun tampak terdiam dan sambil beberapa kali mengusapkan hidungnya dengan tangan.

Lebih lanjut, Argo menyebut bahwa selain Jedun, pihaknya juga menahan seorang kurir di rutan Narkoba Polda Metro Jaya, yang mengantarkan barang haram tersebut kepada Jedun yaitu berinisial FS.

"Dan pertimbangan penyidik dan subjektifitas, dengan Undang-undang dan aturan gelar perkara, ya kami tahan juga dia (FS)," tandasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Bangka IX C, No 29, Mampang, Jakarta Selatan, saat sedang sendirian didalam kamar, Senin (1/1). Dari tangan Jennifer polisi telah mengamankan barang bukti 1 buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi Jennifer dengan FS untuk memesan sabu.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi menangkap seorang teman pria Jennifer yang berinisial R alias T pada tanggal 4 Januari 2018. Karena R alias T merupakan orang yang telah menemani Jennifer memakai barang haram tersebut sebelum dirinya ditangkap polisi.

R alias T ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, di kediaman tantenya. Saat diringkus polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan R sebanyak 0,2 gram dan alat untuk menghisap sabu.

Seperti diketahui, Jennifer sempat ditangkap pada Oktober 2009 karena menggelar pesta narkoba sekaligus pesta seks di indekosnya. Jennifer Dunn ditangkap di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, 12 Oktober 2009.

Dia kedapatan memiliki tujuh pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy V. Dia pun divonis hukuman empat tahun penjara. Untuk kasus tersebut, dia bebas pada Juni 2012.

Nama Jennifer juga muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Toyota Vellfire warna putih bernopol B 510 JDC disita dari rumah Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Mobil yang diduga diberikan Wawan kepada Jennifer. Johan mengatakan mobil itu disita lantaran terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP