Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jennifer Dunn jalani sidang pertama kepemilikan narkoba

Jennifer Dunn jalani sidang pertama kepemilikan narkoba Jennifer Dunn datangi Kejaksaan Negeri. © Bintang.com/Adrian Utama Putra

Merdeka.com - Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kali ketiga dia berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini sidang pertama, Perkara Nomor:350/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Jennifer Dunn," ucap dia, Kamis (5/4/2018).

Sidang akan dipimpin tiga orang Hakim yaitu Riyadi Sunindyo F, Lenny Wati M, Akhmad Jaini. Sementara itu, penuntut Umum Sigit Suharyanto, Ibnu Sahal.

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.15 WIB dengan diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Usai turun, Jennifer yang mengenakan kemeja putih lengan panjang digiring ke ruang tunggu khusus tahanan. Saat digiring, Jennifer terlihat nampak tenang. Sesekali kepalanya tertunduk ke bawah.

Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.

Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba. Sebalumnya, Jedun sapaan akrab Jennifer Dunn, sempat ditahan empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.

Jennifer Dunn dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri
Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri

Ammar Zoni ditangkap sesaat setelah menghisap ganja.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Virgoun

Polisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia

Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.

Baca Selengkapnya
Caleg Gagal PPP Ditangkap di Apartemen Kawasan Jaksel karena Narkoba, Ini Faktanya
Caleg Gagal PPP Ditangkap di Apartemen Kawasan Jaksel karena Narkoba, Ini Faktanya

SA diketahui pernah maju sebagai anggota legislatif dari Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi dan Fakta Lengkap Virgoun Bareng Cewek Diciduk Polisi Kasus Narkoba
VIDEO: Kronologi dan Fakta Lengkap Virgoun Bareng Cewek Diciduk Polisi Kasus Narkoba

Setelah dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isapnya

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Ternyata Dapat Narkoba dari Daerah Ini, Satu Pemasok Ditangkap dan Satu Lagi Buron
Ammar Zoni Ternyata Dapat Narkoba dari Daerah Ini, Satu Pemasok Ditangkap dan Satu Lagi Buron

Polisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Virgoun Positif Pakai Sabu
Fakta-Fakta Virgoun Positif Pakai Sabu

Penangkapan Virgoun menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat dalam perkara narkoba.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Artis Virgoun Bareng Perempuan di Jaksel Gara-Gara Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Artis Virgoun Bareng Perempuan di Jaksel Gara-Gara Kasus Narkoba

Polisi menyita barang bukti berupa narkoba di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya