Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jerat Hukum Pengemudi Maut

Jerat Hukum Pengemudi Maut Mobil Vanessa Angel Kecelakaan. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriyansyah memasuki babak baru. Teranyar, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy resmi ditetapkan tersangka.

Pria berusia 24 tahun ini terancam 6 tahun bui. Informasi itu terkuak dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

SPDP kasus laka Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11). Hal ini diakui oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menengok ke belakang, kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan orang meninggal juga terjadi pada penyanyi Saipul Djamil.

Tahun 2011 silam Avanza nopol B 1843 UFU yang ia kendarai terguling di tol Cipularang KM 97 arah Jakarta. Akibatnya, Virginia Anggraeni, perempuan yang baru ia nikahi 3 Maret 2011 tewas di tempat.

Ada 10 orang yang menumpangi mobil bernopol B 1843 UFU itu. Sang istri, duduk di sisi kanan, baris tengah, tepat di belakang Saipul. Ketika Saipul melintasi kawasan itu, tiba-tiba kendaraan oleng ke kanan hingga membentur pembatas jalan tol.

Akibatnya, mobil terseret 30 meter dan terguling dengan posisi roda kiri di atas. Sisi kanan mobil ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot. Istri Saipul Jamil, Virginia, yang duduk di sisi kanan tewas seketika. Sementara itu, tiga penumpang lainnya, yakni Hafiah, Imas Irma, dan Arum Suharti, mengalami luka berat.

Bang Ipul, panggilannya, sendiri hanya mengalami luka ringan. Buntut dari kecelakaan maut itu, Bang Ipul ditetapkan sebagai tersangka kelalaian.

Dia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri. Selain itu dia membawa penumpang melebihi kapasitas mobil yang semestinya. Ipul dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU No.22 Tahun 2009).

Afriyani

Ditarik lagi ke belakang. Ada kasus kecelakaan lalu lintas yang begitu menyedot perhatian khalayak. Adalah Afriyani Susanti, perempuan berperawakan subur itu menghantam 12 pejalan kaki di trotoar Tugu Tani, Jakarta Pusat tahun 2009. Sembilan di antaranya meninggal.

Usut punya usut, malam sebelum kecelakaan maut, Afriyani menghadiri banyak acara. Mulai resepsi pernikahan hingga hura-hura di klub malam. Pun, ia mengonsumsi narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antonius Widyanto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dari catatan polisi, ia memacu kendaraannya lebih dari 90 km/jam. Alhasil, ia kehilangan kendali hingg amenabrak trotoar dan sejumlah pejalan kaki.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 merupakan hukuman paling berat bagi pelanggar lalu lintas.

Jika dijerat pasal tersebut, sudah bisa dipastikan jika si pengemudi lalai. Fatalnya, kelalaian itu menyebabkan korban meninggal dunia.

"Itu Pasal 310 ayat 4 sudah maksimal. Tapi kan nanti keputusan tergantung hakim," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (10/11).

Frasa tidak diduga dan disengaja dapat diinterprestasikan adanyakelalaian. "Kurang hati-hati, emosional , kurang mampu memprediksi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.

Berikut unsur kelalaian yang dimaksud dalam pasal:

a. Perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan.b. Adanya kewajiban kehati-hatian (duty of care).c. Tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian.d.adanya kerugian bagi orang lain.

Ia mengatakan setelah terjadi kecelakaan berarti sudah terjadi peristiwa pidana yang berkonsekuensi kepada pertanggungan jawab secara hukum. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal

Asuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas

Warga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.

Baca Selengkapnya