Jeri dicokok polisi saat transaksi narkoba di bawah tiang tower
Merdeka.com - Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, meringkus pengedar sabu dan ganja beserta barang bukti. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, pelaku selalu bertransaksi narkoba dibawah tiang tower yang ada di wilayah setempat.
"Kita ada meringkus pengedar sabu-sabu sekarang sudah kita tahan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Rabu (13/7).
Seperti diberitakan Antara, tersangka yang ditangkap ini berinisial JU alias Jeri (33) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, di mana dari tersangka ini kita temukan dua bungkus plastik sabu, alat hisap sabu dan satu timbangan elektrik.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Selain itu polisi juga meringkus tersangka DS alias Limper (33) merupakan bandar peredaran ganja di kawasan Jalan Hasan Perak, Dusun I Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, ketika duduk diteras rumah warga.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini lalu dilakukan penggeledahan badan ternyata dari dalam kantong celana depannya ditemukan delapan bungkus kecil ganja yang siap diedarkan tersangka.
"Kini para penyidik sudah menahan para tersangka untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan mereka berdua dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca Selengkapnya