Jerit Pedagang di Sumbar Imbas Pelarangan Impor Pakaian Bekas
Merdeka.com - Pemerintah melarang kegiatan impor pakaian bekas. Para pedagang di Sumatera Barat (Sumbar) mengaku larangan tersebut memberikan dampak buruk, seperti mulai dari stok yang sulit didapat hingga penjualan menurun.
Di Sumbar, pedagang yang menjual pakaian bekas impor tidak terlalu sulit untuk ditemukan. Rata-rata para pedagang dapat ditemukan di Pasar Raya Kota Padang, Pasar Bukittinggi, hingga pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Pedagang yang ditemui merdeka.com di Pasar Raya Kota Padang, Jefri mengaku, larangan itu merugikan semua pedagang pakain bekas impor di seluruh indonesia. Sejak berita-berita tersebut running ke media sosial penjualan jauh merosot.
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Bagaimana cara impor baju bekas? Dalam pemusnahan tersebut Bea Cukai dan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
"Selain penjualan yang merosot, kami di sini juga sulit mendapatkan stok pakaian bekas impor yang baru," tuturnya diwawancarai merdeka.com, Rabu, (22/3) sore di Pasar Raya Kota Padang.
Sementara itu, Jefri mengaku tidak mengetahui dari provinsi mana pakaian bekas impor termasuk ke ranah minang, karena ia mengambil langsung dari pemasok yang ada di Sumatera Barat.
"Untuk itu kurang tahu, saya mengambilnya langsung dari pemasok yang ada di Sumbar. Berkemungkinan masuk lewat jalur darat dari dari Provinsi Riau," tuturnya yang sudah berjualan sejak awal 2022 lalu.
Lanjutnya, pakaian bekas impor memberikan penyakit itu tidak benar sama sekali, karena sejauh ini dirinya tidak menemukan pembeli yang mengeluh karena sakit akibat memakai pakain bekas impor.
"Aturan tersebut sangat merugikan pedagang, tidak hanya satu atau dua masyarakat Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan. Saya harap pemerintah bijak dalam menangani persoalan ini," lanjutnya.
Belum Ada Larangan dari Pemprov Sumbar
Senada dengan Jefri, Joni yang juga pedagang pakaian bekas impor mengatakan aturan tersebut merugikan pedagang. Ia kecewa dengan keputusan pemerintah yang mengatakan bisnis pakaian bekas impor merugikan UMKM dalam negeri.
Sambungnya, pakaian bekas itu membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pakaian dengan harga murah dan bahannya pun lebih bagus dari pada bahan pakaian dalam negeri.
"Orang bisa mendapatkan baju yang bagus dengan harga Rp25.000 perhelai. Berjualan pakaian bekas ini sangat membantu baik dari segi pedagang hingga pembeli, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah," tuturnya.
Lanjutnya, sejak saya berjualan dari 1990 silam pakaian bekas impor tidak memberikan penyakit kepada pembeli. "Sejauh ini saya tidak pernah mendengar pembeli yang mengalami penyakit kulit karena memakai baju bekas impor," katanya.
"Sejauh ini Pemrov Sumbar belum ada memberikan larangan untuk berjualan pakaian bekas impor, sekarang masih aman-aman saja," tuturnya.
Impor Pakaian Bekas Mengganggu Industri Dalam Negeri
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip merdeka.com dari website resmi Kementerian Perdagangan menyebutkan, larangan dan pemusnahan pakain bekas impor merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Katanya, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kita berharap masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaBicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca Selengkapnya