Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jero Wacik didakwa peras anak buah sampai 10 miliar

Jero Wacik didakwa peras anak buah sampai 10 miliar Sidang perdana Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik didakwa telah memeras bawahannya di Kementerian ESDM. Total uang yang didapat Jero diperhitungkan mencapai Rp 10,3 miliar.

"Bahwa terdakwa Jero Wacik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukun atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberi suatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi terdakwa sejumlah Rp 10.381.943.075," kata JPU KPK, Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut JPU KPK, semula Jero meminta agar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM yang semula Rp 1.440.000.000 dinaikkan menjadi Rp 3.600.000.000 seperti DOM saat dia menjadi Menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Untuk itu, Jero akhirnya memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno belajar kepada Sekjen Kemenbudpar I Ketut Wiryadinata.

Orang lain juga bertanya?

Namun, lantaran Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi kemudian mengetahui bahwa besarnya DOM di Kemenbudpar menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan. Waryono enggan menemui I Ketu Wiryandinata dan melaporkan hal itu kepada Jero.

Kendati demikian, Jero tetap bersikukuh ingin Waryono dan Didi menyediakan DOM dengan nominal yang sama di Kemenbudpar. Waryono lantas mengumpulkan Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Setjen Kementerian ESDM.

"Maka masing-masing kepala biro dan kepala pusat tersebut akhirnya mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat Pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM, kemudian hasilnya diguabkan untuk memenuhi permintaan uang terdakwa," ungkap Jaksa Dody.

JPU KPK mengatakan jika pada beberapa kesempatan Jero kerap meminta uang secara langsung kepada Waryono atau melalui I Ketut Wiryadinata selaku staf khusu menteri. Bahkan, ajudan Jero yakni, Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander juga pernah kali meneruskan permintaan Jero kepada Kelapa Biro Umum Arief Indarto, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi, dan Kepala Bidang P3BMN Sri Utami.

JPU KPK pun langsung merincikan permintaan tersebut. Pada 3 November 2011-20 April 2012, I Ketut Wiryadinata menerima Rp 760.000.000. Uang itu merupakan permintaan Jero yang disampaikan langsung ke Waryono Karno. Waryono kemudian memintanya kepada Didi Dwi dan Sri Utami.

Kemudian, pada 12 Januari 2012, Jero sempat meminta Rp 2 miliar kepada Waryono. Uang itu akhirnya dipenuhi dari pengumpulan balas jasa dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Biro Perencanaan ESDM.

Permintaan berlanjut sejak 16 Mei 2012 - 22 Februari 2013. Jero menerima uang sebesar Rp 2.600.000.000. Uang itu didapatkan dengan meminjam dari calon rekanan penyedia barang atau jasa yang akan diganti ketika anggaran cair.

Selain itu, JPU KPK juga mengungkapkan bahwa Jero pernah meminta uang senilai Rp 1.911.943.075 dengan dalil untuk keperluan sejumlah acara pada Maret 2012 hingga 24 April 2013. Bahkan, dia juga meminta dana Rp 2.500.000.000 pada awal 2012 untuk biaya pencitraan itu Media Cetak Indopos.

Lebih lanjut, JPU KPK menyatakan jika Jero pernah meminta uang untuk bantuan kegiatan operasional Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa sebesar Rp 610.000.000 pada September 2011 hingga 10 Agustus 2013. Uang itu bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi Kementerian ESDM. Jika ditotal, JPU KPK mencatat Jero menerima uang sebesar Rp ‎10.381.943.075.

Atas perbuatannya, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya