Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jero Wacik didakwa selewengkan DOM Kemenbudpar Rp 10 miliar

Jero Wacik didakwa selewengkan DOM Kemenbudpar Rp 10 miliar Sidang perdana Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Jero Wacik selaku bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Dalam dakwaan dipaparkan, Jero menikmati Rp 8 miliar dari Rp 10 miliar. Sedangkan sisanya, tidak diuraikan secara jelas oleh JPU KPK, siapa-siapa saja pihak yang kecipratan duit Jero. Namun, Jero didakwa memperkaya diri dan orang lain.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 8.408.617.149," ujar Jaksa Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Alokasi DOM disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Untuk mengalokasikan anggaran DOM itu, Jero melakukan penunjukan langsung pejabat pelaksana anggaran pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kemenbudpar.

Wardyatmo yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kemenbudpar membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri. Di mana Jero menunjuk Luh Ayu Rusmingsih selaku Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.

"Luh Ayu Rusminingsih lalu memerintahkan Kasubag TU Menteri Siti Alfiah untuk mengajukan permintaan uang muka DOM sesuai permintaan terdakwa selaku menteri atau untuk keperluan biaya penunjang kegiatan menteri kepada Biro Keuangan," jelas Jaksa Dody.

Dijelaskan JPU KPK, pencairan anggaran DOM pada bulan berikutnya hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM pada bulan sebelumnya. Uang itu diterima melalui Luh Ayu Rusminingsih yang kemudian diserahkan kepada Jero.

"Padahal seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri tetapi terdakwa meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang sedangkan sisanya dikelola oleh Luh Ayu Rusminingsih untuk operasional kegiatan menteri setiap bulan," tambahnya.

Uang DOM yang diterima langsung oleh Jero digunakan untuk kepentingan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan. Namun, pemakaian DOM itu tidak disertakan dengan bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.

"Terhadap penggunaan uang DOM yang diterima langsung terdakwa sesuai bukti kuitansi penerimaan uang tidak didukung bukti penggunaannya, Maisaroh pernah menanyakan kepada Luh Ayu Rusminingsih yang merupakan atasan dari Siti Alfiah dan dijawab oleh Luh Ayu 'bahwa itu sudah kebiasaan dari dulu dan bapak menteri memberikannya begitu'. Dengan jawaban seperti itu, Maesaroh tidak bertanya lagi dan tidak berani menanyakan langsung kepada terdakwa selaku menteri," ungkap JPU KPK yang membacakannya secara bergantian.

Dalam catatan Luh Ayu Rusminingsih, uang DOM digunakan untuk keperluan seperti pembelian BBM, transport atau operasional ajudan menteri, operasional menteri dikelola TU Menteri, pembelian bunga, operasional menteri yang diterima menteri, pembayaran telepon, pembelian souvenir dan cuci cetak foto, honorarium bagi pengelola DOM serta perjalanan dinas staf dan pendampingan perjalanan menteri.

Pada laporan itu, semua penggunaan uang DOM tertera pada lembar kontrol pada setiap pertengahan bulan dan setiap akhir bulan kepada Jero. Secara tertulis, Kabiro Keuangan Setjen Kemenbudpar juga ikut melaporkan penggunaan DOM kepada Jero dengan tujuan Jero mengetahui sisa uang DOM setiap bulannya.

Dalam dakwaan pertama, atas perbuatannya, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Kantor Don Adam Digeledah Kejagung Usai Viral Foto Bareng Tumpukan Dolar Amerika Dalam Kardus
Kantor Don Adam Digeledah Kejagung Usai Viral Foto Bareng Tumpukan Dolar Amerika Dalam Kardus

Kejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil

IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya