Jero Wacik didakwa selewengkan DOM Kemenbudpar Rp 10 miliar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Jero Wacik selaku bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Dalam dakwaan dipaparkan, Jero menikmati Rp 8 miliar dari Rp 10 miliar. Sedangkan sisanya, tidak diuraikan secara jelas oleh JPU KPK, siapa-siapa saja pihak yang kecipratan duit Jero. Namun, Jero didakwa memperkaya diri dan orang lain.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 8.408.617.149," ujar Jaksa Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Kenapa menteri Jokowi korupsi? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Alokasi DOM disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Untuk mengalokasikan anggaran DOM itu, Jero melakukan penunjukan langsung pejabat pelaksana anggaran pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kemenbudpar.
Wardyatmo yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kemenbudpar membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri. Di mana Jero menunjuk Luh Ayu Rusmingsih selaku Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.
"Luh Ayu Rusminingsih lalu memerintahkan Kasubag TU Menteri Siti Alfiah untuk mengajukan permintaan uang muka DOM sesuai permintaan terdakwa selaku menteri atau untuk keperluan biaya penunjang kegiatan menteri kepada Biro Keuangan," jelas Jaksa Dody.
Dijelaskan JPU KPK, pencairan anggaran DOM pada bulan berikutnya hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM pada bulan sebelumnya. Uang itu diterima melalui Luh Ayu Rusminingsih yang kemudian diserahkan kepada Jero.
"Padahal seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri tetapi terdakwa meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang sedangkan sisanya dikelola oleh Luh Ayu Rusminingsih untuk operasional kegiatan menteri setiap bulan," tambahnya.
Uang DOM yang diterima langsung oleh Jero digunakan untuk kepentingan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan. Namun, pemakaian DOM itu tidak disertakan dengan bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
"Terhadap penggunaan uang DOM yang diterima langsung terdakwa sesuai bukti kuitansi penerimaan uang tidak didukung bukti penggunaannya, Maisaroh pernah menanyakan kepada Luh Ayu Rusminingsih yang merupakan atasan dari Siti Alfiah dan dijawab oleh Luh Ayu 'bahwa itu sudah kebiasaan dari dulu dan bapak menteri memberikannya begitu'. Dengan jawaban seperti itu, Maesaroh tidak bertanya lagi dan tidak berani menanyakan langsung kepada terdakwa selaku menteri," ungkap JPU KPK yang membacakannya secara bergantian.
Dalam catatan Luh Ayu Rusminingsih, uang DOM digunakan untuk keperluan seperti pembelian BBM, transport atau operasional ajudan menteri, operasional menteri dikelola TU Menteri, pembelian bunga, operasional menteri yang diterima menteri, pembayaran telepon, pembelian souvenir dan cuci cetak foto, honorarium bagi pengelola DOM serta perjalanan dinas staf dan pendampingan perjalanan menteri.
Pada laporan itu, semua penggunaan uang DOM tertera pada lembar kontrol pada setiap pertengahan bulan dan setiap akhir bulan kepada Jero. Secara tertulis, Kabiro Keuangan Setjen Kemenbudpar juga ikut melaporkan penggunaan DOM kepada Jero dengan tujuan Jero mengetahui sisa uang DOM setiap bulannya.
Dalam dakwaan pertama, atas perbuatannya, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaKejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya