Jero Wacik habiskan Rp 2,5 miliar ke Jawapos Group buat pencitraan
Merdeka.com - Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik menggelontorkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) media Indopos, Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono. Uang diberikan sebagai bentuk kerjasama pencitraan dalam pemberitaan Kementerian ESDM.
"Pada awal tahun 2012, Jero pernah memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno menyediakan uang untuk membangun pencitraan terdakwa selaku Menteri ESDM melalui media cetak. Waryono kemudian mengadakan rapat yang diikuti Didi Dwi Sutrisnohadi, Susyanto, Ego Syahrial, Sri Utami serta Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono," kata JPU KPK Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam surat dakwaan dipaparkan, bahwa pada rapat itu Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno meminta bantuan kepada Don agar menaikkan citra Kementerian ESDM serta Jero selaku Menteri melalui pemberitaan Indopos.
-
Mengapa Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi? Ia diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM terkait izin usaha pertambangan (IUP).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Selain itu, JPU KPK juga menyebut jika Waryono mengakui ada perintah dari Jero agar menyediakan uang dan memperlihatkan rincian anggaran biaya perihal pencitraannya.
Setelah ada kesepakatan, Kementerian ESDM dengan Indopos lantas membuat kontrak kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Don selaku Direktur atau Pimred Indopos sebagai pihak pertama dan Ego Syahrial yang merupakan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM sebagai pihak kedua pada 19 Juni 2012 dengan total biaya Rp 3 miliar.
"Untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportasi, editing sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Jawa Pos Group yakni INDOPOS, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos," ungkap Jaksa Dody.
JPU KPK pun merincikan pembayaran dana pencitraan tersebut. Pembayaran pertama dilakukan pada 19 Januari 2012 dengan nilai Rp 250 juta. Pembayaran kedua terjadi pada 20 Februari 2012 dengan nilai Rp 250 juta.
Sementara, pada 23 Februari Kementerian ESDM kembali membayar dengan nilai Rp 500 juta. Kemudian selang beberapa hari kemudian, pembayaran kembali dilakukan dengan nilai Rp 250 juta serta pada pembayaran terakhir sebesar Rp 500 juta diberikan kepada Dwi Hardiono.
"Bahwa seluruh uang yang telah dibayarkan kepada Don untuk biaya pencitraan melalui INDOPOS Rp 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp 3 miliar. Kekurangan uang Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya," pungkas Jaksa Dody.
Atas perbuatannya, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
Baca Selengkapnya