Jessica bisa dicekal lagi jika sudah dilepas
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan pencekalan Jessica Kumala Wongso ke luar negeri hanya berlaku selama 20 hari sejak penahanan dilakukan.
Jika nantinya penyidik tak mampu melengkapi bukti dan Jessica dinyatakan lepas, maka ia berhak kembali ke Australia atau ke negara lainnya.
"Iya memang benar, pencekalan itu hanya 20 hari saja. Jadi saat ini yang bersangkutan memang tak dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
Awi mengungkapkan, selama di dalam tahanan memang penyidik tak memperpanjang masa pencekalan. Sebab, Jessica sudah berada di ruang tahanan dan tak mungkin melarikan diri.
"Itu kan pencekalan waktu itu biar dia nggak ke mana-mana. Jadi selama di ruang tahanan, kami tidak perpanjang. Buat apa diperpanjang? Kan dia di ruang tahanan, jadi engga bakal ke mana-mana dong," jelasnya.
Masa pencekalan itu, papar Awi, bisa saja diperpanjang kembali jika P21 tak kunjung ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Jessica dinyatakan bebas. Namun yang berhak memperpanjang hanyalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti atau Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Jadi yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai 6 bulan," ucapnya.
Meski begitu, lanjut Awi, pihaknya tak mau mengira-ngira mengenai perpanjangan pencekalan. Penyidik masih optimis mampu melengkapi berkas (P21) dalam waktu dekat ini.
"Jadi ya sabar. Kan JPU belum menentukan, semoga cepat P21. Tapi kalau tidak P21, bisa diperpanjang Pak Krishna atau Kapolri," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso mengungkapkan, berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016, Jessica dilakukan pencekalan selama 20 hari ke depan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca Selengkapnya